Wacana TNI Boleh Berbisnis, Pemerintah Diminta Tak Lepas Tangan soal Kesejahteraan Prajurit

Jakarta, kompas. Com – Pemerintah diharapkan tidak lepas begitu saja soal kesejahteraan prajurit dan tidak membiarkan pencabutan larangan berusaha bagi anggota aktif TNI dalam proses perubahan UU Nomor 34. Berlangsung hingga tahun 2004.

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, salah satu tugas reformasi tahun 1998 adalah agar TNI menjadi alat pertahanan yang profesional dan tidak terlibat dalam pemerintahan serta tidak memberikan batasan yang tegas terhadap kehidupan sipil.

Selain itu, demi memprofesionalkan militer Indonesia, seluruh urusan militer pada masa Orde Baru diambil alih oleh negara.

Sebaliknya, pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan setiap prajurit TNI dan tidak boleh membicarakan pelarangan bisnis ini.

Baca juga: Militer Prancis Tahu Cara Operasikan Jet Tempur Rafale Bersama TNI AU

“Saat ini, pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan tentaranya,” kata Goffron dalam keterangannya, Rabu (24 Juli 2024).

Goffron mengatakan, peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab individu TNI.

“Daripada mencabut larangan TNI aktif berbisnis, sebaiknya pemerintah dan TNI fokus pada kesejahteraan prajurit dibandingkan mendorong prajurit berbisnis,” kata Gufron.

Kabar sebelumnya menyebutkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maroli Simanjanthak masih berharap personelnya diperbolehkan berbisnis. Diakuinya pula, banyak tentara yang menjadikan ojek online (Ujol) sebagai pekerjaan sampingan.

Baca juga: Tinjauan Hukum TNI-Polri Berisiko Hambat Agenda Reformasi Jika Dilanjutkan

Meski demikian, Maroli mengatakan jika usulan tersebut tidak disetujui, maka TNI akan tetap menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.

TNI mengusulkan untuk mengubah UU TNI No. 34 Tahun 2004 agar personel militer aktif dapat melakukan kegiatan komersial.

Berdasarkan Pasal 39C Undang-Undang Militer Nasional, personel militer aktif tidak diperbolehkan melakukan kegiatan komersial. Untuk itu, TNI menyarankan penghapusan pasal tersebut.

Mayor Jenderal Cresno Bentoro, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Angkatan Darat, berpendapat bahwa yang dilarang melakukan kegiatan komersial seharusnya adalah badan TNI, bukan prajurit TNI.

BACA JUGA: Akui Anak buah TNI jadi Ojole, KSAD: Lumayan

“Kami usulkan (Pasal 39 UU TNI huruf C dihilangkan, melarang aparat TNI beroperasi. Tapi kalau prajurit dan masyarakat hanya mau buka toko, tidak boleh,” kata Krasno). Rapat “RUU TNI/Polri” yang digelar Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11 Juli 2024) sore, Kemenko kutip dari berita terkini di YouTube dan Intisari Kami Memilih berita favorit Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top