Perkuat Kolaborasi Penerapan Manajemen Kinerja, Pemerintah RI dan Selandia Baru Duduk Bersama

virprom.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pelayanan Publik Selandia Baru (NZPSC) di Wellington pada Senin (8/5/2024). 

Dalam diskusi tersebut, Anas mendalami manajemen kinerja dan struktur organisasi pemerintahan yang diterapkan di Aotearoa. 

“Hari ini saya menjadi salah satu komite yang menangani bidang SDM di Selandia Baru,” ujarnya dalam siaran pers, Senin.

Anas mengatakan pihaknya telah belajar banyak tentang manajemen kinerja, manajemen pelayanan publik (ASN), dan manajemen talenta sehingga memungkinkan non-ASN bisa masuk ke pemerintahan Selandia Baru. 

Sebagai informasi, NZPSC memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengaturan. Komisi ini bertanggung jawab mengawasi pelayanan publik di Selandia Baru. 

NZPSC menetapkan standar perilaku dan kinerja pegawai negeri dan memastikan penyampaian layanan publik yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Kelembagaan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Dalam pertemuan tersebut, Anas menyampaikan bahwa Indonesia fokus pada birokrasi digital, budaya digital, dan kompetensi digital. 

Dari sisi personel, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga melakukan penyederhanaan proses bisnis.

Penyederhanaan ini mencakup beberapa layanan inti yaitu layanan periklanan, layanan pensiun, dan layanan keagenan, ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan enam kali dalam setahun. 

Kemenpan-RB juga menyederhanakan posisi dari 3.414 klasifikasi menjadi tiga. Hal ini mempengaruhi kemampuan manuver mobilitas ASN. Ubah manajemen ASN

Anas menjelaskan secara rinci perkembangan yang dilakukan pemerintah dalam mengubah manajemen ASN. 

Baca Juga: Perkuat Ekosistem PDN, Menteri Pan-RB Anas: Kita akan percepat penguatan kebijakan tata kelola dan kelembagaan 

Menurut dia, Indonesia telah memiliki Undang-Undang ASN baru (UU Nomor 20 Tahun 2023) yang memuat tujuh program utama yang bertujuan untuk memperbaiki dan memperbarui sistem ASN agar lebih efisien dan memenuhi kebutuhan nasional.

Tujuh agenda utama tersebut antara lain rekrutmen dan turnover ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; perkembangan keterampilan yang pesat; Penempatan pegawai non-ASN; reformasi manajemen kinerja dan kesejahteraan ASN; Digitalisasi manajemen ASN; dan memperkuat budaya kerja dan citra institusi.

Sementara itu, di bidang rekrutmen, kompetisi online CASN dilengkapi dengan hasil langsung untuk menjamin transparansi dan keadilan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top