Indonesia Harusnya Sudah Tidak Jual Mobil ICE di 2045

JAKARTA, virprom.com – Badan Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan Indonesia harus memiliki peta jalan yang jelas dalam proses transisi ke era kendaraan listrik.

Salah satunya adalah batas waktu penjualan kendaraan baru yang menggunakan bahan bakar fosil atau mesin pembakaran internal (ICE). Biarlah langkah menuju mobil ramah lingkungan yang ramah lingkungan menjadi sempurna.

Baca Juga: Review Interior Hyundai Kona Electric, Kelihatannya Akrab

Wakil Presiden Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Rachmat Kaimuddin mengatakan dengan tujuan Indonesia netral karbon atau net zero emisi (NZE), maka tidak ada lagi kendaraan ICE yang dijual pada tahun 2045.

Kendaraan roda empat baru harus diubah menjadi kendaraan listrik, yakni kendaraan listrik (EV).

“Karena Indonesia punya target NZE pada tahun 2060 atau nanti, berarti suatu saat kita harus berhenti menjual mobil bekas,” ujarnya saat dihubungi virprom.com, Rabu (22/8/2024).

“Biasanya 15 tahun lebih cepat dari target NZE. Jadi di Indonesia paling lambat tahun 2045, semua mobil baru harus mobil ekspor,” lanjut Kaimuddin.

Baca juga: Penampakan Mobil Kepausan yang Akan Digunakan Paus Fransiskus di Indonesia

Diketahui, saat ini hanya Indonesia di antara seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) yang belum menetapkan batas waktu penjualan kendaraan berbahan bakar fosil. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand telah terkena dampaknya pada tahun 2035 dan/atau 2040.

Artinya, jika pemerintah lamban dalam bertindak, hal ini tidak hanya menjamin pelaku usaha. Namun hal ini bisa membuat negara ini menjadi “tempat pembuangan sampah kotor” bagi kendaraan ICE.

“Kalau kita tidak punya (menjual mobil custom) semua barang bisa datang ke sini,” kata Kaimuddin.

Selain itu, Indonesia mungkin kehilangan pasar ekspor karena hanya sedikit negara yang masih menerima kendaraan ICE. Diketahui, mobil produksi dalam negeri dikirim ke 90 negara di dunia, termasuk Australia.

Baca Juga: Demo Digelar di Pusat MPR DPR, Akses Keluar Jalan Dalkot Diblokir.

Sebelumnya, Asisten Wakil Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan Firdavs Manti mengatakan pembatasan penjualan kendaraan ICE penting dalam upaya menuju NZE 2060.

“Karena target kita untuk NZE adalah tahun 2060, tentu kita tidak bisa melarangnya pada tahun 2059. Kita harus memberikan waktu, katakanlah tahun 2045, untuk persiapan selama 15 tahun.”

Sedangkan untuk kendaraan yang sudah ada dapat diberlakukan sampai dengan berakhirnya masa STNK, ujarnya.

Hanya saja hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memutuskan tanggal penjualan kendaraan berbahan bakar fosil di Tanah Air.

Firdaws hanya mengatakan pihaknya akan menggelar FGD mengenai roadmap EV Tanah Air. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top