Kris Dayanti Sudah Urus Suket di Pengadilan untuk Maju Pilkada Kota Batu

JAKARTA, virprom.com – Musisi sekaligus politikus PDI Perjuangan Chris Dayanti menyiapkan tiga surat keterangan (suket) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Surat ini diperlukan Wali Kota Batu, Jawa Timur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Chris Dayanti telah mengurus Suket dalam jabatannya sebagai Wali Kota Batu, pada 27 Agustus,” kata Humas PN Juyamto Jakarta Selatan kepada virprom.com, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada di Krishna Dayanti-Kresna Kota Batu, Saatnya Bernyanyi, Bangsa

Juyamto mengatakan, dokumen yang dihasilkan Diva Indonesia antara lain surat keterangan tidak melakukan pidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak mempunyai utang atas nama orang atau organisasi yang berwenang. dia bertanggung jawab.

Pada Pilkada Kota Batu, Krishna Dayanti akan berpasangan dengan Wakil Ketua DPD Nasdem Kota Batu Krishna Dewanata Frosakh. Pasangan ini resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu hari ini.

Keduanya mendapat saran dari partainya untuk mengikuti Pilkada Kota Batu 2024, dengan dukungan Partai Nasdem.

Baca juga: PDI-P Tetap Mendaftar Jadi Wali Kota Batu, Bantah Kabar Pengunduran Diri Krishnadayanti

Ketua DPW NasDem Jatim Lita Machfud Arifin menyampaikan usulan B1 KWK pada Konferensi Partai Nasdem III di Jakarta.

Sementara itu, Krishna Dewanata Frosakh mengaku mendukung Nasdem dengan melakukan proses seleksi yang cermat dan menyeluruh.

Memang jika Partai NasDem menerima seseorang, sudah melalui proses yang cermat dan hati-hati, sehingga bisa memilih orang yang tepat untuk memimpin daerah pada Pemilu 2024, ujarnya. Dengarkan berita dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top