Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

virprom.com – Pertamina Patra Niaga mengeluarkan surat peringatan kepada 12 stasiun stasiun LPG besar (SPBE) yang diduga mengurangi jumlah gas.

Selain itu, pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengujian yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Konsumen dan Pengaturan Perdagangan (PKTN) untuk Pengendalian Status Berat Badan (BDKT).

Regional Marketing Manager Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legovo mengatakan, pemberlakuan sanksi melalui surat teguran bertujuan untuk mendorong operator SPBE segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan.

“Jika perubahan tidak dilakukan, hukuman yang lebih berat akan dikenakan. “Kalau terus begini, ada kemungkinan (hukuman) pencabutan izin usahanya,” kata Mars Ega dalam siaran pers yang diperoleh virprom.com, Minggu (26/05/2024).

Baca juga: Pertamina Group bantu korban lahar dingin dan longsor di Sumbar

Bersamaan dengan Mars Ega, Direktur Utama PKTN Moga Simatupang juga mengatakan sanksi yang diberikan akan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berujung pada pembatalan izin usaha.

“Sanksi administratifnya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Kemudian, jika tidak ditindaklanjuti, sanksinya bisa bertambah hingga setingkat pencabutan izin usaha,” kata Moga.

Sekadar informasi, denda atas pelanggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha di Pasal 166 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Pastikan LPG Tercukupi, Mendag dan Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepada pemilik usaha adalah sanksi administratif progresif hingga pembatalan izin usaha.

Mars Ega menemukan, 12 SPBE yang telah mengeluarkan surat teguran tersebar di berbagai wilayah di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Sima.

Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memantau dan meningkatkan sistem distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg. Hal ini berjalan baik dari pelaksanaan SPBE kepada masyarakat.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menindak tegas seluruh organisasi distribusi dan mitra usaha yang melanggar aturan,” kata Mars Ega.

Untuk informasi mengenai produk, layanan, dan hibah Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top