Aturan Paskibraka Lepas Jilbab Mestinya Dipertimbangkan Matang

JAKARTA, virprom.com – Aturan melepas jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional (Paskibraka) 2024 saat pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024) patut dipertimbangkan secara matang. untuk menghindari diskriminasi.

Menurut Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait pelepasan jilbab secara seragam bagi anggota satuan Paskibraka 2024 justru meningkatkan kesadaran masyarakat. kecurigaan.

Kebijakan seperti ini harus dipertimbangkan secara matang agar tidak timbul persepsi negatif masyarakat terhadap panitia yang melaksanakan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang, kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas TV, Kamis (15/8/2021). 2024 ) ).

Dhahana menilai, penggunaan hijab sebagai bagian dari seragam Paskibraka saat upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Kontroversi Hijab Paskibraka, BPIP Tak Dianggap Model

Padahal, kehadiran Paskibraka berhijab menunjukkan keberagaman atau semangat Bhinnek Tunggal Ik yang menjadi falsafah hidup berbangsa kita, kata Dhahana.

Selain itu, Dhahana juga meyakini bahwa mengizinkan perempuan berhijab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik yang baik untuk menerapkan hak asasi perempuan Muslim di negaranya.

Sebab menurut Dhahana, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 4 dekade lalu.

“Sebagai pihak CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapuskan praktik diskriminatif terhadap perempuan,” kata Dhahana.

Dhahana berharap BPIP mengkaji ulang aturan seragam melepas jilbab bagi anggota Paskibraka pada tahun 2024.

Baca juga: Paskibraka Diminta Lepas Hijab Tak Dianggap Patuh Bhinneka Tunggal Ika

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf atas 18 unit perempuan pengibar bendera warisan negara (Paskibraka) yang melepas jilbab saat pelantikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara tersebut ibukota nusantara. (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

Yudian pun mengapresiasi seluruh perhatian masyarakat terkait pemberitaan hijab.

BPIP mengucapkan terima kasih atas peran media dalam pemberitaan Paskibrace selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan baru tersebut. BPIP mengapresiasi segala aspirasi masyarakat yang semakin berkembang, kata Yudian dalam siaran pers BPIP.

Yudian juga menegaskan, BPIP tidak memaksa masyarakat melepas hijab.

Baca juga: Dirjen HAM: Paskibraka Berhijab Tidak Bertentangan dengan Pancasila

“Penampilan Paskibraka putri dengan cara mengenakan pakaian, ciri-ciri dan penampilan yang terlihat dalam pelaksanaan tugas masyarakat yaitu pengukuhan seorang Paskibraka merupakan kerelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Dia membenarkan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat peresmian paskibraka dan pengibaran merah putih pada upacara kenegaraan.

Pada kesempatan lain, seorang Paskibraka yang berhijab boleh saja berhijab. Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan berhijab. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top