Wantimpres RI Disepakati Jadi Lembaga Negara, Pejabatnya Tak Boleh Rangkap Jabatan

JAKARTA, virprom.com – Kelompok Hukum (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Dewan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) menjadi lembaga negara.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja (panja) revisi Undang-undang (RUU) Wantimpres antara Balego dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Batavia, Selasa (9/10/2024).

Jadi rumusnya Dewan Pertimbangan Presiden RI adalah lembaga negara yang dirancang berdasarkan undang-undang ini. Pemerintah (bagaimana)? kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat ditemui di Aula Baleg, Kompleks Parlemen, Batavia, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Presiden Wantimpres bisa dijabat sebagai alternatif

“Setuju pak,” jawab Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baidowi menjelaskan usai rapat pengurus, Wantimpres akan menjadi anggota kepolisian negara karena Wantimpres berstatus lembaga negara.

“Karena struktur kelembagaan Wantimpresa NKRI adalah lembaga negara, maka kepolisian dengan sendirinya juga merupakan lembaga negara,” ujarnya.

Baca juga: Badan Legislasi DPR Setuju Perubahan Nomenklatur UU Wantimpres.

Oleh karena itu, calon anggota Wantimpresa tidak bisa merangkap jabatan dengan jabatan pemerintahan lainnya.

“Tidak boleh”, “tidak boleh” merangkap jabatan, tidak boleh bersama pejabat pemerintah lainnya,” kata Baidowi. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih Anda saluran berita favorit untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top