KPK Ungkap Ada RS Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga rumah sakit swasta yang membuat dokumen palsu untuk meminta pembayaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota Komisi Pencegahan dan Pengawasan Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, mengatakan hal ini merupakan penipuan medis yang menyebabkan pemerintah merugi miliaran rupiah.

Pahala mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim ke enam rumah sakit di tiga kabupaten sebagai contoh.

Baca juga: DPR mengajukan petisi ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan soal penghentian kelas

“Kasus di tiga rumah sakit sepertinya ada 4.341 kasus, padahal di buku rumah sakit sebenarnya ada 1.000 kasus,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“Jadi sekitar 3.000 di antaranya mengaku fisioterapi, tapi sebenarnya tidak ada di rekam medis (palsu),” tambah Pahala.

Kelompok tersebut terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPJS sendiri.

Pahala mengungkapkan, kabar bohong tersebut disebut dengan ghost billing.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Kesehatan yang tergabung dalam Tim Pengelola 2023 menemukan tiga rumah sakit yang melakukan klaim palsu.

Baca juga: YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit A Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menelan biaya antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Berikutnya RS B Provinsi Sumut dengan biaya Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Jadi RS C Provinsi Jawa Tengah bernilai Rp 20-30 miliar.

“Ini hasil survei BPJS Kesehatan,” kata Pahala. Klaim palsu merek BPJS

Pahala mengungkapkan, selain penagihan utang, KPK dan tim juga mengungkap beberapa skema penipuan medis berbasis BPJS.

Metode kedua yang paling umum adalah diagnosis spontan atau rujukan dari keluhan medis.

Pak Pahala mencontohkan, pihak rumah sakit memeriksa 39 pasien dan melaporkan ke BPJS semuanya menjalani operasi katarak.

Baca juga: Tapera Tak Jamin Perumahan, Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top