Tak Laporkan Seluruh Aset di LHKPN, Gazalba Saleh: Rumit, Saya Tak Tahu Sistemnya

JAKARTA, virprom.com – Plt Ketua Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh mengaku kesulitan mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Gazalba menanggapi pernyataan Irjen LHKPN KPK Irjen Denny yang mengungkap beberapa properti yang diduga dimilikinya tak melapor ke LHKPN.

“Pengisian LHKPN menurut saya sulit karena saya tidak memiliki pengetahuan dasar tentang statistik dan sebagainya,” kata Gazalba Saleh dari Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Senin (12/8/2024).

Jadi kadang ketika saya mengisinya, saya tidak tahu sistemnya apa, bidangnya apa, sehingga mungkin penuh dengan hal-hal yang tidak lengkap, kata terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU). .

Baca juga: Gazalba Saleh Tak Laporkan Pemilik Apartemen Mewah Alphard ke LHKPN

Dalam kasus tersebut, Gazalba juga menjelaskan alasannya tidak memasukkan beberapa aset yang dibeli LHKPN, seperti mobil mewah Toyota Alphard.

Ia mengatakan, mobil tersebut dibeli sebagai hadiah untuk kakak laki-lakinya Eddy Ilham Shooleh. Oleh karena itu, Gazalba menilai pembelian mobil mewah tersebut tidak perlu disebutkan.

“Tanggal 31 Desember 2020 ada biaya sebesar $2.027. Jadi, saya ingat biaya itu terkait dengan pembelian Alphard sebagai hadiah untuk saudara saya,” kata Gazalba.

Gazalba pun menjelaskan mengapa properti yang tidak dilaporkan ke LHKPN adalah rumah di Citra Gran.

Ia mengatakan, rumah tersebut dibeli pada tahun 2022 saat ia terlibat kasus komisi antirasuah.

Baca juga: KPK hadirkan 3 saksi dalam sidang Gazalba Saleh, salah satunya pemeriksa LHKPN

“Saya sedang sibuk saat itu, jadi tidak sempat melapor,” kata Gazalba.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima ganti rugi dan TPPU sebesar Rp62,8 miliar dalam perkara Mahkamah Agung. Gazalba diduga menyembunyikan asetnya dengan membeli rumah atas nama orang lain.

Diantaranya adalah Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam seharga 1.079.600.000 riyal pada Maret 2020 atas nama Edy Ilham Shooleh.

Selain itu, hakim MA nonaktif disebut membeli tanah dan rumah di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi senilai 7.710.750.000 Ariary. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top