ESDM Gratiskan Konvesi Motor Listrik untuk Warga Jabodetabek, Ini Cara Daftarnya

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menggelar program penggantian sepeda motor berbahan bakar bahan bakar (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara gratis bagi 500 warga Jabodetabek.

Kepala Kantor Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Cahyono Adi mengatakan, program ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Agustus 2024.

Harga konversi gratisnya setara Rp 16 juta per satuan. Sehingga menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam upaya pengurangan CO2 dari kendaraan bermotor.

Baca juga: Apakah Aki Mobil Listrik Bisa Membengkak Seperti Baterai Ponsel?

“Program konversi gratis ini akan dilaksanakan secara bertahap, dengan konversi gratis tahap pertama dimulai pada 1 Agustus 2024 hingga terpenuhi kuota yakni 500 unit sepeda motor,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2021). 2024). .

Namun perlu diperhatikan bahwa biaya yang ditanggung belum termasuk biaya pemeriksaan fisik, biaya perubahan STNK, dan biaya pemeriksaan di luar pekerjaan konversi.

“Jadi yang gratis adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit,” jelasnya.

Kegiatan konversi gratis ini, kata Agus, terlaksana atas kerja sama dan dukungan unit usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian terhadap program konversi yang berbentuk korporasi. penawaran sosial. dana tanggung jawab (CSR).

Bagi yang berminat dapat mendaftar melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik di tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau mendaftar langsung melalui bengkel konversi rekanan Kementerian ESDM.

Baca juga: Masih Ada Penurunan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir Agustus

Berikut ketentuan penukaran sepeda motor listrik secara gratis:

1. Masyarakat yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai tanda pengenal di wilayah Jabodetabek (prioritas diberikan kepada pemilik kendaraan yang aktif keluar masuk DKI Jakarta);

2. Nama pada KTP harus sama dengan nama pada surat tanda registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat keterangan kepemilikan penuh dan telah membayar pajak kendaraan; Dan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil pemeriksaan fisik awal dari Samsat Polis terdekat. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top