Perlawanan Rakyat Sukses Buat RUU Pilkada Batal Disahkan, Mahfud: Rakyat Tak Bodoh

JAKARTA, virprom.com – Sehari pembelaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turun ke jalan saat DPR menggelar rapat paripurna untuk menyetujui perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Gubernur, bupati, dan walikota dipilih bersamaan dengan pemilihan umum (pilkada).

DPR RI akhirnya mencabut persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada periode 2019-2024.

Menanggapi keberhasilan aksi protes yang dilakukan aktivis, akademisi, mahasiswa, musisi, dan pegawai negeri sipil, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, “Rakyat tidak bodoh.”

“Masyarakat juga tidak bodoh, jadi respon masyarakat sekarang sangat besar. Sekarang ada protes besar-besaran di berbagai kota besar di Jawa, saya kira itu biasa saja,” kata Mehfud dalam podcast, “Silakan!! Selamatkan konstitusi. Jumat ( 23/8/2024) Mahfud di YouTube Dikutip dari pejabat MD.

Baca Juga: Soal Perubahan UU Pilkada, Mahfoud: DPR Tidak Melanggar Aturan Resmi, Tapi Main Sesuai Aturan Resmi

Mahfoud mengatakan masyarakat menyadari ada yang salah dengan proses pembahasan amandemen UU Pilkada yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan, dalam prosesnya, menolak keputusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan DPR dibutakan oleh ambisi besarnya untuk membagi kekuasaan antar fraksinya sendiri.

“Benarkah? mengeong. Itu bukan karangan bunga, karangan bunga itu dilarang. Artinya kami tidak melanggar aturan karena kami independen, baik Anda membentuk aliansi atau apa pun, silakan ambil kekuasaan ini. “Nah, mala in se itu praktik tidak senonoh, praktik yang tidak bisa diterima akal sehat dan moralitas,” ujarnya.

“Karena peristiwa-peristiwa sebelumnya, ada yang ingin mengusung anak di bawah umur, ada pula yang ingin mengalahkan calon gubernur lain seperti itu,” tegas Mahfoud.

Baca Juga: Mahfoud: Perebutan kekuasaan Boleh saja, tapi patuhi norma konstitusi, junjung moralitas

Namun, dia mengatakan DPR tidak melanggar aturan pemerintah karena Badan Legislatif (Baleg) DPR telah melalui rapat kerja paripurna untuk menyetujui tata cara perubahan UU Pilkada.

Namun, Mahfoud mengatakan DPR mematuhi norma pemerintah karena melakukan semuanya dalam satu hari. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan mengenai batasan usia minimal dan akuntabilitas calon di tingkat daerah.

“Karena beginilah masyarakat mengubah undang-undang, seperti yang dilakukan DPR tiba-tiba kemarin, itu tidak melanggar undang-undang, tapi melanggar prinsip moral dan etika, karena tiba-tiba tidak ada pidato sebelumnya, tiba-tiba disiarkan,” bawanya. Hidup adalah “apa yang sudah ada di dalam kubur, apa yang ada di dalam kotak arsip,” ujarnya.

Karena ditengarai merupakan pelanggaran moral, maka sebaiknya dilawan secara moral, salah satunya melalui demonstrasi yang tidak dilarang oleh undang-undang.

“Kita tidak bisa menembak DPR, kan? “Tadi saya katakan DPR tidak melanggar larangan tersebut, bukan yang namanya larangan kalung, artinya melanggar aturan, tapi melanggar etika,” kata Mahfoud.

“Jika Anda melanggar moral, lawanlah secara moral, sama seperti protes besar juga bersifat moral. Sampai pertarungan selesai. Itu tidak etis. Para pengunjuk rasa tidak melanggar hukum, bahkan Inge pun tidak. Bahkan aktor pun tidak dilarang memakai karangan bunga, lanjutnya.

Baca juga: Pembelaan Sehari Mempertahankan Putusan MK, RUU Pilkada Tak Bisa Disahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top