Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Adik Almas Gugat Syarat Usia Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Sejumlah hakim konstitusi meragukan status hukum Arkaan Wahyu dan mempertanyakan syarat usia calon kepala daerah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekadar informasi, Arkaan merupakan mahasiswa Universitas Seberas Maret.

Ia merupakan adik dari Almas Tsaqibiru, putra dari koordinator Persatuan Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang gugatannya terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden tahun 2023 disetujui Mahkamah Konstitusi. Asosiasi Korupsi (MAKI) Gibran Rakhabumin Raqqa, putra Presiden Indonesia Joko Widodo, akan mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

“Jika (persyaratan usia calon kepala daerah) ini tidak dimaknai sesuai dengan keinginan pemohon, apa dampaknya terhadap hak konstitusional pemohon, Senin (28 Juli 2024) Wakil Hakim Saldi Isra mengatakan hal tersebut?” pada sidang pendahuluan tiga perkara terkait penafsiran syarat usia minimum calon kepala daerah.

Ia menambahkan: “Tolong perkuat posisi hukum dan tidak ada kerugian hak konstitusional yang jelas.”

Baca juga: Hakim MK Kaget dengan Banyak Tuntutan Soal Usia Calon Bupati

Dalam gugatan Nomor 89/PUU-XXII/2024, Arkaan meminta pengadilan menambahkan tafsir “termasuk penetapan pasangan calon” pada pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Pasal tersebut menyebutkan, calon gubernur dan wakilnya harus berusia di atas 30 tahun, dan calon bupati/walikota beserta wakilnya harus berusia di atas 25 tahun, namun tidak disebutkan waktu penghitungan usianya.

Saldi CS menilai, pertanyaan kapan penghitungan usia dihitung tidak relevan bagi pemohon.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta keinginan para pemohon dan kuasa hukumnya untuk mengundang Partai Demokrat dan pemerintah serta mendengarkan representasi mereka saat perkara tersebut disidangkan.

Sebab, DPR molor hingga 16 Agustus 2024.

“Kalau maksudnya untuk pilkada nanti, tidak masalah. Tapi kalau ada kaitannya dengan Pilkada 2024, maka menurut saya dari segi waktu permintaan Anda tidak masuk akal,” kata Assur.

“Ini penting agar tidak terjadi kelainan pada cara berpikir kita,” tegasnya.

BACA JUGA: Hakim Mahkamah Konstitusi Tegaskan Persyaratan Usia Pilkada di Lingkungan Pemerintahan Republik Demokratik dan Bukan di Batas Pengadilan

Sementara itu, Alkaan melalui pengacaranya Arif Sahoudi mengaku tegas bahwa gugatan tersebut ditujukan pada nasib putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.

Ia disebut tak ingin Kaishan menjadi calon gubernur seperti prediksi saat ini.

Arif dalam jumpa pers mengatakan, “Mas Arkan ingin agar Mas Kaysang maju di Pilkada Solo ketimbang bersaing sebagai calon Gubernur DKI atau Jawa Tengah. Oleh karena itu, setelah gugatan disetujui, Kaysang baru saja memuaskan Thoreau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top