Sidang Gugatan PDI-P terhadap KPU Kembali Digelar di PTUN, Agendanya Dengarkan Keterangan Saksi

JAKARTA, virprom.com – Pada Kamis (8 Januari 2024), tim kuasa hukum PDI Perjuangan kembali bertemu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan tersebut bermula dari dugaan kesalahan prosedur dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Agenda pertemuan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi penggugat yakni PDI-P. Persidangan berlangsung secara tertutup. 

“Peristiwa hari ini adalah saksi fakta, artinya ada yang bisa menjelaskan apa yang bisa dikatakan mengenai tuntutan kami,” kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gaius Lumbuun saat ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.

Artinya, kami mengajukan gugatan atas pelanggaran melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah, dalam hal ini Partai Komunis Ukraina, sehingga kami mengajukan keberatan ke PTUN, katanya.

Baca juga: PDI-P Sebut Gibran Bisa Cabut Jabatan Wakil Presiden Jika PTUN Sebut CPU Melanggar Hukum

Pantauan virprom.com, ketua tim kuasa hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun dan anggota tim kuasa hukum lainnya hadir dalam persidangan.

Sidang tersebut juga dipimpin oleh Ketua Kamar Yudisial PTUN Joko Setiono.

Usai persidangan, Gudge mengabarkan bahwa pria bernama Chandra telah memberikan bukti.

Berdasarkan keterangan Kandro, KPK diduga memutuskan seluruh partai politik harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 90 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Partai Komunis Ukraina selaku penyelenggara pemilu juga menilai hal tersebut sebagai pelanggaran.

“Jadi jelas hal ini memang merupakan pelanggaran terhadap kepentingan peserta pemilu, karena tentunya tidak dilakukan secara langsung dengan menghimbau kepada peserta pemilu, partai politik, untuk menghormati bahkan menggunakan Resolusi 90 Tahun 2023 sebagai arahannya. sebagai pedoman, bahwa “Sesuatu seperti itu,” kata Guy.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini menilai CPU melakukan pelanggaran, terutama karena tidak adanya konsultasi dengan DPR, terutama terkait putusan MK Nomor 1. 90.

“Sebenarnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyarankan agar dia kembali ke DPR, daripada ke DPR, dia akan menulis surat ke parpol. Ini inti tuntutan kami, di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat atau penyelenggara pemerintahan,” ujarnya.

Baca juga: PDI-P berharap PTUN tak membiarkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan CPU

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PDI-P Alvon Kurnia Palma mengatakan KPU tampaknya tidak menjalankan kewenangannya sebagai tergugat dengan baik.

Hal itu pula yang dilihatnya dalam keterangan saksi penggugat pada persidangan kali ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top