Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

JAKARTA, virprom.com – Di dunia digital, usulan pemberian wewenang kepada Polri untuk memblokir konten dan memperlambat akses internet merupakan pelanggaran hak sipil.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Free Speech Network (Safenet) Nenden Sekar Arum mengatakan amanat yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian semakin mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Lalu ada hak atas informasi dan hak privasi warga negara, terutama hak yang dinikmati di media sosial dan ruang digital, kata Nenden di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2024).

Baca Juga: Faktor ekonomi mendorong Deky menjual konten video pornografi anak di Telegram

Menurut Nenden, polisi bisa seenaknya menggunakan kebijakan tersebut dan semakin membatasi aktivitas sosial di dunia maya.

Hak privasi warga negara juga bisa diabaikan dengan dalih bahwa mereka mempunyai kekuasaan sekaligus menegakkan aturan yang tertuang dalam putusan.

Terlebih lagi, misalnya kita melihat tidak ada bukti dalam RUU Polri yang memperbolehkan polisi melakukan proses operasional, memblokir atau memperlambat akses internet, kata Nenden.

Berdasarkan hal tersebut, SAFEnet dan beberapa organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menolak rancangan UU Polri.

“SafeNet dan mitra koalisinya menolak proses revisi UU Kepolisian. “Karena kita tahu revisi undang-undang ini akan semakin mengekang kebebasan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi disarankan untuk memblokir dan berupaya memperlambat akses internet publik di dunia maya demi tujuan keamanan dalam negeri.

Baca juga: Tanggapan Keputusan MA, Demokrat: Ikut Pilkada Belum Tentu Kemenangan

Hal ini terlihat pada revisi UU No. . 2024).

virprom.com memperoleh rancangan tersebut dari Achmad Baidowi atau Awiek, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI.

Aturan pemblokiran konten di media sosial bergantung pada § 16 (1) poin q) UU Polri.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Polri beroperasi di dunia maya dengan berkonsultasi dengan Kementerian Teknologi Informasi dan Teknologi.

Namun, artikel tersebut tidak menjelaskan lebih detail mengenai masalah keamanan dalam negeri yang mengharuskan akses internet diputus, diblokir, dan dibatasi.

Baca juga: Jokowi Terima Kunjungan ke Istana Menteri Perubahan Iklim Norwegia, Bahas Minyak Sawit dan Aksi Perubahan Iklim

“Pelaksanaan tindakan, penutupan, atau penghentian sementara tindakan untuk memperlambat akses dunia maya demi kepentingan keamanan dalam negeri, bekerja sama dengan Kementerian Negara yang terkait dengan penyedia jasa teknologi komunikasi dan informasi dan/atau komunikasi elektronik,” bunyi Pasal 16. Ayat 1 ayat q UU Polri. Dengarkan berita terbaru dan penawaran berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top