PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Suhartoyo Tidak Sah jadi Ketua MK

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan gugatan Anwar Usman yang meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Hal ini terlihat dari keputusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa PTUN hanya menerima sebagian aduan Anwar Usman.

“Permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. batal atau tidak berlaku. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028,” bunyi keputusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Diangkat Kembali Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan Mahkamah Konstitusi selaku termohon untuk segera membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permintaan Anwar Usman dan menuntut agar kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi dikembalikan.

Kendati demikian, PTUN Jakarta menolak permohonan pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk diangkat kembali/dipulihkan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 seperti semula,” demikian dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga: 7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengajukan permohonan tertulis kepada PTUN agar tetap dapat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Gugatan bernomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT ini diajukan Anwar pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya, kakak ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyerukan pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

Anwar meminta PTUN mengabulkan pengaduan tersebut secara menyeluruh.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 dinyatakan batal atau tidak berlaku,” demikian isi gugatan yang diajukan Anwar.

Sementara itu, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK di tengah dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan keputusan tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024, berita dan unggulan terbaru kami berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top