KPK Dianggap Tak Sah Tetapkan Tersangka, 3 Direktur PT ASDP Gugat ke PN Jaksel

JAKARTA, virprom.com – Ira Puspadewi, Direktur PT Angkutan Sungai Danau dan Pesembaringan (ASDP) Ferry Indonesia (Persero) karena tidak bersedia disebut sebagai pengacara. ikut serta dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Apakah putusan tersangka itu wajar atau tidak,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), Minggu (31/8/2024) di Mahkamah Agung Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Sebut PT ASDP Ferry Terima Kapal Tua dan Utang Hampir Rp600 Miliar

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan ditulis oleh Ira Puspawwi pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Selain Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Penjualan dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Harry Muhammad Adhi Caksono mengajukan pengaduan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi mengajukan pengaduan pada Jumat, 30 Agustus 2024. Keduanya telah resmi membuktikan proses penetapan tersangka melalui Komisi Perang.

Gugatan terhadap Harry Muhammad Adhi Caksono terdaftar dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada Rabu, 4 September 2024. Bertempat di Ruang 01 Pengadilan Negeri Sidang perdana digelar di Selatan. Jakarta akan pukul 10.00 WIB. .

Baca juga: KPK Sebut Kerugian Negara karena PT ASDP Fery Beli Pesawat Bekas

Sedangkan perkara hukum terhadap Muhammad Yusuf Hadi terdaftar dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan akan digelar pada Kamis, 5 September 2024, di ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga pukul 10.00. WIB.

Selain itu, komisi antirasuah juga mendalami dugaan korupsi terkait kerjasama komersial (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan nilai proyek KSU dan akuisisi perusahaan angkutan laut ini sekitar 1,3 triliun dolar.  Nilai kontrak proyek tersebut sekitar 1,3 triliun dolar, kata Tessa, Selasa, 23 Juli 2024.

Dugaan korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana (Tipikor) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian masyarakat.

Baca Juga: ASDP Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Bisa Kerugian Negara Rp 1,27 Triliun

PT ASDP merupakan perusahaan milik negara, sedangkan PT Jembatan Nusantara merupakan kelanjutan dari PT Jembatan Madura, sebuah perusahaan angkutan laut yang didirikan pada 22 September 1975.

Sekretaris Perusahaan Ferry ASDP Indonesia Shelvy Arifin mengatakan PT ASDP berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK. Shelvy Arifin juga mengatakan, PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang diperlukan untuk penyidikan komisi antirasuah.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memahami sepenuhnya dan menghormati penyelidikan yang dilakukan organisasi ini, kata Shelvy Arifin dalam keterangan tertulisnya di virprom.com, Kamis, 18 Juli 2024 melalui telepon seluler. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti di saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top