Mengenal Warna Rambu Lalu Lintas, Masing-masing Punya Arti Berbeda

SOLO, virprom.com – Saat berkendara di jalan umum atau jalan tol pasti akan melihat rambu-rambu jalan yang berbeda warna.

Berdasarkan postingan X (Twitter) @TMCPoldaMetro, rambu-rambu jalan tersebut total memiliki lima warna primer dengan arti berbeda-beda, sehingga harus jelas bagi setiap pengendara sepeda motor.

Sonny Susmana, direktur pelatihan Safety Conservation Consultants Indonesia (SDCI), mengatakan warna rambu jalan memiliki arti dan berguna dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Rambu Jalan Ini Paling Umum Ada di Jalan

“Rambu lalu lintas memiliki banyak warna dan masing-masing memiliki arti berbeda. Peran rambu tersebut adalah sebagai petunjuk arah jalan dan kondisi lingkungan, sehingga menjamin keselamatan,” kata Sony baru-baru ini kepada virprom.com.

Baca Juga: BYD M6 dengan Konsep Touring yang Dimodifikasi Secara Digital

Selain itu, lima warna rambu jalan tersebut adalah biru, kuning, hijau, merah, dan putih. Maknanya sebagai berikut: Biru : Perintah wajib kepada pengguna jalan, misalnya untuk menyeberang jalan. Ciri-cirinya adalah warna dasar biru, border putih, simbol dan teks. Kuning: Untuk memperingatkan pengguna jalan tentang kemungkinan bahaya. Warna utamanya kuning dengan simbol, tulisan atau gambar berwarna hitam. Hijau : menunjukkan arah, batas wilayah, letak fasilitas umum dan informasi lainnya. Ciri-cirinya adalah warna dasar hijau, garis putih, tanda putih, huruf dan angka putih. Merah : Berisi rambu larangan berhenti, berhenti, menyalip, dan larangan lainnya. Cirinya adalah warna dasar putih dengan pinggiran merah dan huruf atau angka serta tulisan berwarna hitam. Warna putih menunjukkan akhir dari batas kecepatan maksimum atau minimum yang ditentukan oleh satu atau lebih rambu larangan dan akhir dari semua larangan.

Baca Juga: Bus Trans PO 168 Unik dengan Toilet, CCTV

Selain itu, Pasal 287 UU Nomor 287. Peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan mengatur bahwa setiap pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan denda sebesar 500.000 MNT.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan apabila terjadi pelanggaran terhadap rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Bagian 4, peraturan dan larangan yang ditentukan dalam rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 Pasal 106. Maksimal 2 (dua) bulan atau denda maksimal 500.000,00. Anda dapat mendengarkan berita terkini kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda ada di sana. Menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top