Ambang Batas Pilkada Jakarta Turun, PPP: MK Lagi-lagi Beri Kejutan

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas permohonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen merupakan kejutan bagi semua pihak.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berarti bahwa PDI-P, yang belakangan ditolak banyak partai politik di Pilkada Jakarta, masih bisa mencalonkan calonnya sendiri.

Jadi MK kembali memberikan kejutan beberapa detik sebelum pengangkatan, kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Baca juga: PDI-P menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pemilu daerah untuk menang melawan parpol oligarki

Tahun lalu, jelas Aviek, Mahkamah Konstitusi dikejutkan dengan adanya putusan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden sehingga memperbolehkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Meski demikian, Awiek menegaskan PPP menghormati seluruh putusan MK karena merupakan produk sah.

“Jadi apakah tindak lanjutnya akan segera dilakukan? Yang jelas sistem hukum berjalan lambat. Apa yang diputuskan hari ini akan dilaksanakan di masa depan,” kata Sekretaris Kelompok PPP DPR itu.

Ia mengatakan, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (GEC).

Namun mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan usia pengangkatan presiden dan wakil presiden, maka keputusan tersebut akan langsung berlaku pada Pilpres 2024.

“Jadi lain kali tergantung KPU kapan menafsirkannya. Apakah pada pilkada hari ini atau pada pilkada mendatang,” ujarnya.

“Tapi kalau kita bekerja di bidang peradilan kemarin saat Pilpres, keputusan MK sudah keluar sebelum capres dan cawapres mulai bekerja,” lanjutnya.

Baca juga: MK Ubah Batas Daerah dalam Pilkada, Mahfud: Seharusnya KPU Laksanakan

Sebelumnya diberitakan, batas pencalonan Gubernur Jakarta akan dikurangi secara signifikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan batas pencalonan kepala daerah dengan keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Petisi ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

“Saya kurang menghormati permohonan pemohon,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan MA yang digelar Selasa.

Keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya memicu kontroversi mengenai “pembelian tiket” yang dilakukan oleh Koalisi untuk Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, banyak partai politik yang bisa mengusung calon gubernur dengan modal suara rendah sehingga membuka peluang munculnya tokoh baru di kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Baca juga: PKS Masih Dukung RK-Suswono di Jakarta, Tapi Kini Bisa Mencalonkan Anies-Sohibul

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas untuk mengikuti pemilihan gubernur Jakarta hanya 7,5% dari suara pemilu legislatif sebelumnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang maju dari partai politik peraih 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini punya peluang baru.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, kini bisa mencalonkan diri sendiri.

Sekadar informasi, PDI Perjuangan memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top