MA Tolak PK Kedua Djoko Susilo

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (KM) menolak hukuman kedua yang diajukan mantan Kepala Badan Transportasi Kepolisian (Kakorlantas) Joko Susilo.

Anggota polisi terakhir purnawirawan jenderal bintang dua itu menjadi terpidana kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM).

“Menolak,” demikian bunyi putusan perkara Nomor 756 PK/Pid.Sus/2024 yang dikutip virprom.com dari situs Mahkamah Agung, Senin (9 September 2024).

Keputusan KUHP ini diambil pada Rabu, 31 Juli 2024 oleh ketua dewan juri yang dipimpin Wakil Presiden Suharto dan empat hakim MA lainnya, Anshori, Sinintha Yulianingsih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Hariyadi as. anggota panel.

Baca juga: MA Ganti Pimpinan Rapat Hadapi PC Lain, Joko Susilo

PC lainnya, Joko Susilo, dilimpahkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 30 April 2024. Perkara tersebut kemudian dibawa ke sidang juri pada Senin, 20 Mei 2024.

“Kasus ini telah diselesaikan dan saat ini sedang dipertimbangkan oleh Majelis Umum,” demikian status kasus tersebut.

Joko sebelumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk sidang tambahan atau PK.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awalnya memvonis Joko 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta enam bulan penjara.

Putusan tersebut diumumkan pada September 2013.

Joko juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dan 2010-2012.

Baca juga: Menurut KPK, Mantan Kalantas Polri Joko Susilo Punya Banyak Harta Atas Nama Orang Lain

Joko tidak setuju dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun nyatanya hukumannya ditingkatkan menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar dan tambahan hukuman penjara 5 tahun.

Ia pantang menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2014. Namun permohonannya ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan PT DKI Jakarta.

Jocko kemudian memperkenalkan PK. Kali ini, Mahkamah Agung menerima sebagian tuntutannya.

Hakim mengatakan, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang tidak dilelang sebaiknya dikembalikan kepada Joko.

Pada 19 Juni 2019, Mahkamah Agung mengirimkan surat bernomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK perihal pengurusan tuntutan fatwa ganti rugi uang terkait kasus Joko.

Dalam surat tersebut, MA menyatakan harta benda Joko yang disita dan dilelang telah disita untuk negara. Namun setelah dilelang, nilai tunainya melebihi Rp 32 miliar. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top