Ketemu Mobil Pribadi Pakai Strobo, Bisa Dilaporkan Langsung ke Polisi

JAKARTA, virprom.com – Salah satu pengguna jalan yang kerap mengkhawatirkannya adalah penggunaan lampu jalan dengan lampu berwarna putih yang ditempatkan di bagian belakang untuk memberikan prioritas pada jalan raya.

Kondisi ini sering kita jumpai pada saat jalanan ramai atau padat. Di saat yang sama, cahaya putih membuat Anda buta.

Oleh karena itu, petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jai bersama Pomdam Jai menertibkan pengemudi dan kendaraan yang melakukan kekerasan tersebut.

Baca selengkapnya: Polisi akan menindak mobil yang menggunakan sinyal cahaya, segera bawa ke lokasi kejadian

Berdasarkan keterangan resmi, kendaraan yang melanggar segera dikeluarkan dari badan jalan dan akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain petugas di lapangan, pengemudi yang mencari pengguna jalan juga bisa melapor ke polisi. Oleh karena itu, polisi akan segera mencari dan mengadili pelakunya.

“Bisa lapor ke NTMC, kalau rekannya punya IG (Instagram) atau Facebook, bisa lapor ke Japri, nanti kita tindak lanjuti saat evaluasi,” kata Kapolri Ronald Andri Mauboy, Kabid Standar Pencegahan dan Penindakan, Kompol Ronald Andri Mauboy. Polisi Lalu Lintas dan Komando Keamanan Nasional, Senin (29 Juni 2024).

Ronald mengatakan, caranya cukup sederhana, yakni memotret mobil dan plat nomornya lalu mengirimkannya ke NTMC. Jangan lupa untuk memberikan informasi waktu dan tempat kejadian.

Pak Ronald mengimbau pengguna jalan saat ini lebih bijak, tidak melakukan kontak fisik karena akan membahayakan kedua belah pihak.

Baca Juga: Marquez Kembali Buat Polemik yang Diduga Bikin Bulega Terjatuh

“Kalau begitu ambil gambar, rekam, kirim ke kita, nanti kita tindak lanjuti, ambil gambar papannya, jadi ujung-ujungnya jangan bantah, dokumentasikan saja, jadi sekarang tidak perlu (otot). ..), ambil gambarnya dan kirimkan ke kami,” ujarnya.

Penggunaan sepeda di jalan raya diatur dengan undang-undang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan (ZVOJ), pasal 59 ayat 5.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa orang yang mengemudikan mobil di jalan raya adalah orang yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak pokok kendaraan yang menggunakan alat peringatan bunyi dan lampu dari Pasal 59, Pasal 106 ayat. (4) Huruf f yaitu Pasal 134 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top