MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi “Online”

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, mengaku setuju dengan gagasan hukuman berat bagi anggota legislatif karena perjudian online.

Hidayat yang juga anggota Komite VIII DPR RI dari Fraksi PKS ini menyatakan dukungannya terhadap Dewan Kehormatan DPR (MKD) yang menyatakan perjudian online akan ditiadakan di kalangan anggota legislatif. .

“Jika terbukti, sebaiknya kita mendukung usulan anggota MKD untuk memberikan sanksi tegas,” kata Hidayat seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (30/06/2024).

Hidayat berharap MKD segera mengusut anggota DPR yang terlibat perjudian online demi menjaga nama baik lembaga dan mendiskreditkan anggota DPR yang sama sekali tidak terlibat.

Baca Juga: 4 Buku Judi Online Ditemukan, Kapolri: Perintahkan Penyelidikan Lengkap

Hal ini untuk meluruskan tudingan menyeluruh bahwa seluruh anggota DPR dan perwakilan masyarakat mewakili dunia dalam perjudian online. Langkah ini akan menyelamatkan nama baik DPR baik organisasi maupun anggota, jelas Hidayat. .

Hidayat berharap MKD proaktif dan profesional mengusut kasus ini.

Karena MPR, DPR, dan hak membentuk NKR diatur dalam Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2014 tentang DPD dan DPRD (UU MD3). 13 tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, ada 1.000 anggota legislatif yang diduga terlibat perjudian online.

Baca juga: Pegawai Kementerian Kominfo terancam dipecat jika ketahuan bertaruh online

Total ada sekitar 80 anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Sekretariat yang disebut-sebut melakukan perjudian online. Dengarkan berita bagus dan koleksi berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top