KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) memastikan Bantuan Sosial Presiden (Bansos) atau Banpres yang diduga korupsi merupakan hadiah yang disalurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Bansos Presiden tersebut meliputi beras, minyak goreng, biskuit, dan komponen sembako lainnya.

Benar, bantuan yang diusut ini merupakan salah satu sumbangsih Presiden kepada masyarakat, kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Putih Merah PCC, Jumat (28/6/2024).

Menurut dia, dalam kasus ini para pelaku diduga melakukan korupsi dengan menurunkan kualitas komponen bansos Presiden.

Baca Juga: Korupsi Bansos Presiden 2024: Penurunan Kualitas, Kerugian Rp 125 Miliar

Menurut Tessa, tindakan curang yang dilakukan pelaku sangat merusak moral pemerintah dan semangat Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu KPK sangat prihatin dengan perbuatan para tersangka dan bersedia menyelesaikan kasus ini secara tuntas, kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka Ivo Vongkaren. Perbuatannya menimbulkan kerugian bagi pemerintah sebesar Rp125 juta.

Sejumlah informasi terkait kasus korupsi Bansos Presiden juga ditudingkan dalam skandal penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kementerian Sosial yang melibatkan Ivo Wongkaren.

Baca Juga: Jokowi Undang KPK Usut Kasus Korupsi Kesejahteraan Presiden

BSB menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19.

Dukungan ini harus dilaksanakan mulai Agustus hingga Oktober 2020.

Sementara itu, Kementerian Sosial juga melaksanakan Program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Yabodetabek).

Ivo ikut serta dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu vendor yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Ia kemudian menjadi salah satu tersangka Administrasi Jaminan Sosial Presiden.

“Dalam kasus bansos kepada presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjual bansos kepada presiden,” demikian isi dakwaan KPK.

Baca juga: Kesejahteraan Presiden Terganggu, Negara Rugi Rp 125 Miliar

Sementara Iwo dinyatakan bersalah menyalurkan bantuan beras ke CPM program PKH Kementerian Sosial.

Ia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, 12 bulan penjara, denda tambahan 1 miliar, dan uang pengganti Rp62.591.907.120. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top