Bongkar Pencucian Uang, KPK Hadirkan Kakak Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Mereka hadir di hadapan Pengadilan Tinggi (MA) dalam kasus Pemakzulan dan Pencucian Uang (TPPU) yang mengakibatkan tidak aktifnya hakim Pengadilan Tinggi.

“Hari ini tim JPU kami akan menghadirkan saksi Edy Ilham Shooleh, Veronica, Heny Batara Maya, Syafran dan Diana Siregar serta Hendra Sinaga,” kata Jaksa KPK Heradian Salipi, Senin (29 Juli 2024).

Baca juga: Sidang Ghazalba Saleh, KPK Tawarkan Sopir dan Dealer Mobil Sebagai Saksi

Sedangkan Edy Ilham merupakan pekerja swasta sekaligus kakak dari Gazalba Saleh.

Sedangkan Veronica bekerja sebagai money changer.

Setelah itu, Heny Batara menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Intelijen Negara (BIN). Toh Syafran itu wakil.

Selain itu, JPU komisi antirasuah juga menetapkan pasangan Diana dan Hendra sebagai saksi terhadap Ghazalba Saleh.

Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 650 juta rupiah terkait proses di MA.

Ghazalba diduga menjalin hubungan dengan pengacara di Wonokromo Surabaya, Ahmed Riyadh.

Garba Saleh diduga ditipu ratusan juta dolar saat mewakili Javahiru Fouad dalam banding ke Mahkamah Agung.

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto mengatakan, perbuatan terdakwa dan Ahmed Riyadh dalam menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta patut dianggap sebagai suap karena termasuk dalam posisi terdakwa juga melanggar kewajiban dan tanggung jawab terdakwa , 6 Mei 2024.

Baca juga: Penyidik ​​KPK Pastikan Tak Ada Tekanan dalam Penyidikan Kasus Ahmed Riyadh soal Ghazal Basaleh

Wahyu mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat pemilik UD Logam Jaya Jawahirul Fuad ditangkap dalam kasus pidana dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Juwahirul divonis satu tahun penjara karena mengelola limbah B3 tanpa izin Pengadilan Negeri Jombang. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan tersebut.

Karena kalah dalam kasusnya di pengadilan sekunder, Fouad meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari, Muhammad Hani, untuk menemukan cara membawa kasusnya ke Mahkamah Agung.

Hani kemudian mengantar Fouad pada 14 Juli 2021 menemui pengurus Madrasah di Sidou Azo tempat tinggalnya, bernama Agoes Ali Masyhuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top