Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 M dari Kasus Timah

JAKARTA, virprom.com – Aktris Sandra Devi diduga menerima aliran dana sebesar 3,1 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015. tahun 2022.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap terdakwa Harvey Moise yang juga suami dari Sandra Devi.

Sandra Devi selaku istri terdakwa Harvey Moise sejumlah 3.150.000.000 rupiah, kata jaksa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8). 2024).

Baca juga: Harvey Moise Dituding Rugikan Negara Rp 300 Miliar dalam Kotak Timah, Semburkan Rp 420 Miliar

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Harvey Moise membelikan 88 merek tas untuk istri aktris Sandra Davie.

Dakwaan merinci 88 tas mewah milik Sandra Davy dengan merek antara lain Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga memfasilitasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mokhtar untuk memfasilitasi penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.

Baca juga: Harvey Moyes membelikan 88 tas desainer untuk Sandra Davey dalam dakwaan

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mokhtar sepakat aktivitas penambangan ilegal tersebut akan ditutup dengan penyewaan alat peleburan timah.

Suami Sandra Devi kemudian menghubungi beberapa smelter yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.

Keuntungan tersebut kemudian ditransfer ke Harvey seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh manajer PT QSE Helena Lim.

Harvey Moise dan Helena Lim disebut-sebut menerima uang pemerintah sebesar 420 miliar rupiah melalui aksi ilegal tersebut

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” jelas jaksa.

Baca juga: Harvey Moise Simpan Ratusan Gram Logam Mulia di Brankas Atas Nama Sandra Davy

Selain membeli merek, tambah jaksa, uang ratusan miliar yang diperoleh Harvey Moise diduga disembunyikan dengan membeli tanah dan bangunan, mobil mewah, 141 buah perhiasan, mata uang asing senilai US$400.000, uang tunai senilai 13,5 miliar rupiah, dan uang tunai sebesar 13,5 miliar rupiah. logam mulia.

Oleh karena itu, dana tersebut tampaknya tidak ada kaitannya dengan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, kata jaksa.

Akibat perbuatannya, Harvey Moise dijerat pelanggaran ayat 2 (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2010. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top