JAKARTA, virprom.com – Kegiatan penambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sempat dihentikan, namun akhirnya kembali dilanjutkan.
Hal itu terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memeriksa mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah TBK Agung Pratama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah PT Timah. Tbk.
Baca Juga: PT Timah Diminta Beli Timah dari Perusahaan Tambang di Daerahnya Sendiri
Agung dihadirkan sebagai saksi kepada Direktur Utama PT Timah TBK 2016-2021 Mochtar Riza Pahlavi Tabarani dan kawan-kawan atas dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di PT Timah TBK di Bangka Belitung.
“Sebelum ada kemitraan, apakah ada penambang liar yang masuk ke IUP PT Timah? Setahu Anda sebagai direktur operasional?” Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tanya Ketua Hakim Riantto Adam Pontoh, Rabu (4/9/2024).
“Setahu saya tahun 2020 Yang Mulia ada penambangan liar,” jawab Agung.
Menurut Agung, para penambang liar itu melakukan aktivitas besar-besaran.
Baca Juga: Pengacara Harvey Moise Klaim PT Timah Tak Alami Kerugian Usai Gandeng Kliennya
PT Timah kemudian mengambil tindakan melalui divisi keamanan dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau tidak mampu, seingat saya biasanya kami lapor ke penegak hukum,” kata Agung.
Penegakan hukum ini mulai dari tingkat kepolisian daerah hingga kepolisian daerah. Terkendali dan pelaku keluar dari kawasan IUP PT Timah Tbk.
“Setelah itu?” tanya Ponto.
“Setelah itu kadang memakan waktu beberapa minggu atau beberapa hari,” jawab Agung.
“Datang lagi?” Ponto meminta konfirmasi.
“Ya,” jawab Agung.
Baca Juga: Saksi Sebut 3 Perusahaan Shell yang Diwakili Harvey Moise Dulu Beli Bijih Timah
Menurut Agung, kemudian PT Timah kembali mengajukan pengaduan terhadap para penambang liar tersebut. Beberapa dari mereka ditangkap kemudian.
Meski ada upaya polisi, penambang liar masih terus masuk ke wilayah IUP PT Timah.