Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

JAKARTA, virprom.com – Hakim Agung Gazalba Saleh meninggalkan Lapas (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, pada Senin (27/5/2024)) malam.

Dalam pantauan virprom.com, Gazalba keluar dari Rutan KPK setelah dijemput beberapa pengacaranya. 

Gazalba keluar dari Lapas KPK pada pukul 19.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengkap dengan tas punggung dan topi. Wajahnya juga ditutupi topeng.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Keputusan Hakim Mencoret Gazalba Bisa Membuat Persidangan Beberapa Kasus Tak Sah.

Sementara barang-barang milik Gazalbar seperti sebuah kotak berukuran besar diambil oleh pengacaranya.

Gazalba tak mau menjawab pertanyaan wartawan. Di tengah perjalanan dia mendongak dan meletakkan tangannya di depan wajahnya.

Ia pun mengangkat tangannya untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Gazalba kembali dibebaskan setelah jaksa KPK menjatuhkan hukuman sementara kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hukuman sementara yang membebaskan Gazalba Saleh konyol dan menggelikan.

Dalam persidangan, Gazalba awalnya didakwa menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp62,8 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Gazalba membantah bahwa jaksa KPK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kliennya.

Sebab, jaksa KPK tak berwenang menggugat ketua jaksa.

Baca juga: Berikan Kekebalan kepada Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Bisa Diwakili Kejaksaan Agung

Dari sana, panitia hakim yang mengawasi kasus tersebut mempertimbangkan dalil pengacara Gazalba.

“Tegaskan bahwa perkara yang diajukan jaksa dan perkara umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top