Eks Tahanan Sebut Serah Terima Uang Pungli ke Petugas Dilakukan di Kamar Tahanan

JAKARTA, virprom.com – Mantan narapidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC), Elvianto mengatakan, penyerahan uang titipan ilegal (Pungli) ke Rumah Tahanan Cabang (Rotan) BPK dilakukan di balik jeruji besi.

Pria terpidana suap impor bawang putih ini mengaku sebagai koordinator tingkat (pacaran) yang tugasnya mengumpulkan uang dari narapidana untuk diberikan kepada petugas.

Menjawab pertanyaan dari pengacara petugas pusat penahanan PKC, Elvianto mengatakan bahwa pembayaran pemerasan terkadang dikumpulkan dan dikirimkan secara tunai.

“Permasalahannya kadang di ruang tahanan, ruangan tempat saya ditahan,” kata Elvianto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Pusat Tipikor Jakarta, Senin (9/02/2024).

Baca Juga: Usai Gagal Bayar Pungli, Tahanan PKC Dikurung di Ruang Isolasi Meski Ingin Salat Jumat

Uang puluhan narapidana yang diserahkan ke K.P.K. Rutan cabang Pomdam Jaya Guntur kemudian diserahkan langsung kepada petugas rutan KPK bernama Mohammad Ridwan.

Petugas langsung menuju ruang tahanan Elvianto untuk melakukan transaksi hot money.

– Apakah itu berarti Pak Ridvan langsung datang ke selmu? – tanya pengacara.

“Ya, benar,” jawab Elvianto.

Selain uang, uang pungli terkadang disetorkan melalui transfer bank.

Dalam prosesnya, Elvianto membenarkan adanya dua rekening penerima sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening yang disepakati petugas rutan.

Pelaku dalam kasus ini sengaja melakukan transaksi secara berlapis.

Ridwan membenarkan, hingga Rp 700 juta terkumpul di dua rekening saja. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening escrow secara bertahap.

– tanya pengacara.

“Sebagian,” kata Elvianta.

Artinya Rp 5 juta, Rp 10 juta, jadi totalnya ada di dua rekening? Pengacara itu bertanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top