Dewan Pengarah Badan Gizi Nasional Terdiri dari Unsur Tokoh Kenegaraan hingga Akademisi

JAKARTA, virprom.com – Selain ketua dan wakil kepala, susunan Badan Gizi Nasional akan diisi oleh pengurus.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Badan ini dibentuk setelah Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.

Lalu apa saja tugas direksi dan bagaimana strukturnya?

Baca juga: Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Badan Gizi Nasional

Pasal 7 Undang-Undang Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menyebutkan keberadaan direksi adalah untuk memberikan petunjuk kepada mereka yang melaksanakan keperluan negara.

Oleh karena itu, Kepala Badan Gizi Nasional diperintahkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan tugasnya kepada direksi paling sedikit setiap enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

Berdasarkan strukturnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa pengurus terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan lima orang wakil ketua.

Maksud dari kesepakatan tersebut adalah pada Pasal (2) disebutkan bahwa susunan pengurus harus mencakup anggota negara, anggota umat beragama, anggota masyarakat, pegawai purnawirawan TNI-Polri, dan purnawirawan. PNS, serta pelajar.

Baca juga: Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional yang diperuntukkan bagi pelajar, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.

Kemudian, Pasal 46 menyebutkan pengurus, kepala, dan wakil kepala Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu, pengurus, ketua, dan wakil ketua Badan Gizi Nasional mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1).

Namun pada Pasal (2) disebutkan bahwa pengangkatan tersebut dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Dalam hal hak dan wilayah keuangan, direksi memperoleh hak dan wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 51 Ayat (1).

Baca juga: Badan Gizi Nasional Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Seperti diberitakan, Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pengembangan tenaga kerja yang berkualitas.

Oleh karena itu, pelaksanaan penyelenggaraan pangan negara harus dipenuhi. Inilah alasan mengapa diumumkan bahwa pemerintah harus mencoba mengatur administrasi untuk menjamin kecukupan pangan bagi negara.

Oleh karena itu, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan gizi nasional secara terencana dan terkoordinasi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, ia menargetkan pemenuhan pangan, termasuk siswa SD hingga SMA, serta anak balita.

Tak hanya itu, ibu hamil dan menyusui juga termasuk dalam kebutuhan gizi Badan Gizi Nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam Bab 5.

Pasal 5 Ayat (1) menyatakan, “Tujuan pencapaian pangan merupakan tugas dan fungsi Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam bab 3 dan bab 4, yang diberikan kepada: a.peserta didik ditinjau dari pendidikan awal, pendidikan dasar dan pendidikan tinggi pada pendidikan umum, pendidikan agama, pendidikan khusus, dan pendidikan keresidenan Islam; b. anak di bawah lima tahun dan ibu hamil;

Baca juga: Prabowo Akan Bentuk Badan Gizi Nasional untuk Kelola Program Makan Siang Gratis Dengarkan berita terkini dengan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top