Pakar: Putusan MK Tak Bisa Dianulir dengan Revisi UU

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti membenarkan putusan Mahkamah Agung (MK) tidak bisa diubah dengan menguji undang-undang yang sebelumnya dicabut MK.

Al-Soussi kepada virprom.com, Rabu (21/9/2024): “Jika putusan MK diubah, maka putusan MK (harus) ditinjau kembali.”

Guru besar yang pernah menjadi advokat hukum tata negara ini mengatakan, “Kalau ada perubahan undang-undang yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka dikatakan (sekarang undang-undang) tidak sejalan dengan undang-undang. .”

Ia menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dan hal ini harus dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Persatuan Parlemen Kurdistan.

Baca juga: UU Pilkada Direvisi, Pejabat Daerah yang Diduga Melanggar Hasil Pilkada Harus Siap Dicopot MK.

Versi final putusan Mahkamah Konstitusi adalah pemberlakuan kembali UUD 1945 hasil amandemen yang secara jelas tertuang dalam Pasal 24C.

Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal (3) Ayat 1 UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan hukum tidak boleh membenarkan tujuan tersebut dengan cara apa pun, kata Susi.

Ditegaskannya, apa yang dilakukan DPR hari ini dengan menggelar Rapat Luar Biasa Badan Legislasi (PALG) untuk meninjau kembali putusan MK terkait UU Pilkada kemarin, sama saja dengan tindakan melanggar undang-undang karena alasan politik.

Dia menambahkan: “Ini adalah jenis pemilihan yang dilakukan oleh pembuat undang-undang, di mana mereka melakukan perubahan karena kepentingan.”

Dari pertemuan Palig hari ini diketahui bahwa mereka telah memutuskan untuk membatalkan semua pemilihan khusus anggota Knesset kemarin.

Palig menolak menggunakan Keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat minimal usia calon pengurus daerah.

Baca juga: Palig Kaji UU Pilkada Usai Putusan MK Dinyatakan Inkonstitusional

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan gagasan penghitungan usia termuda wakil daerah diperhatikan saat memilih pasangan calon bersama KPU.

Namun Baleg DPR memutuskan mengikuti keputusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang diambil hanya dalam waktu tiga hari, yakni menetapkan usia minimal wakil daerah sejak tanggal pengangkatan.

Dalam rapat Rabu (21/8/2024), keputusan itu diambil dalam waktu beberapa menit.

Sebagian besar partai, kecuali Partai Demokrasi Perjuangan, memandang putusan MA dan MK sebagai keputusan yang bisa diambil oleh semua pihak.

Mereka berpendapat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat bebas mengambil keputusan atas keputusan yang akan diambil dalam meninjau undang-undang pemilu daerah sebagai pemilu masing-masing partai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top