KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 28-29 Mei.

Juru Bicara Lembaga Eksekutif dan KPK, Ali Fekri mengatakan, sebagian lokasi penggeledahan berada di DKI Jakarta, Tangsel, Kota Bekasi, dan Gersik.

Pencarian dilakukan khusus Gresik pada 31 Mei.

Penggeledahan dilakukan di 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak yang terkait dengan kasus ini, kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: KPK Hormati Prosesnya, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Pelayanan Operasional

Dari upaya penindakan tersebut, tim peneliti mengamankan dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan informasi rekening bank.

Ali berkata: Itu segera dicatat sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

KPK melarang dua orang di luar negeri bepergian bersama PT PGN dalam kasus ini.

Tujuannya agar mereka tetap berada di negara asalnya ketika penyidik ​​​​membutuhkan informasinya.

KPK berharap keduanya bisa kooperatif dan memanggil penyidik ​​dalam rencana penyidikan yang direncanakan.

Ali mengatakan, pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT PGN

Namun KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Identitas mereka akan diungkapkan ketika penyelidikan dianggap memadai.

KPK hanya menyebut kasus tersebut terkait kerja sama jual beli gas dengan PT IG.

Baca Juga: KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Dugaan korupsi di PT PGN terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Nanti mungkin kalau sudah cukup bukti, tentu tersangka akan segera kita tangkap, kata Alex. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top