KPU Tunggu Keppres dan DPR Terkait Pengganti Hasyim Asy’ari

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengangkatan komisioner pengganti Khasym masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) dan Proses Penggantian Sementara (PAW) di DPR RI.

Koordinator Sosialisasi dan Pelibatan Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, Perpres tersebut terkait pemecatan Hasim sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ada dua hal soal PAW nanti. Pertama, Perpres memberhentikan Ketua KPU Hasim Asyari, itu tergantung presiden (Jokowi),” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU se-Indonesia, Jumat (5/7/2024). .

Baca juga: Hasim Asyari Dipecat Karena Zina, KPU RI Minta Perbaikan Jelang Pilkada 2024

Selain itu, untuk PAW, lanjut Mellas, mekanismenya ada di DPR RI sebagai pihak yang menyeleksi calon anggota KPU RI tahun 2022-2027.

Dalam pelaksanaannya, pengganti Hasim akan dipilih dari calon komisioner KPU RI yang telah mengikuti proses seleksi dan lolos uji kelayakan dan kepatutan.

“Ada 14 orang pada seleksi kami kemarin. Jadi, angka 1 sampai 7 (urutan nilainya) akan ditetapkan pada April 2022, kata Mellaz.

Baca Juga: Hasim Buktikan Tindakan Tak Senonoh, Megawati: Kepalaku Sakit

“Jadi ada nomor urut 8 sampai 14 yang menggantikannya. Tentu mekanismenya ada di komisi ke-2 dan presiden (yang akan melantik dan mengeluarkan Perpres),” lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Mellaz, pengganti Hasim seharusnya menjadi calon Komisioner Nomor Urut 8 DPR RI berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan kepatutan.

Namun, Viryan Aziz, calon komisaris KPU nomor urut 8, meninggal dunia pada 2022. Dengan demikian, posisi Khasym akan dipilih dari daftar komisaris masa depan berikut ini.

“Yang nomor 8 seingatku itu almarhum Viryan, tapi dia sudah meninggal ya.

Baca juga: Jokowi Diminta Percepat Pemecatan Hasim Asyari Agar Tak Ganggu Persiapan Pilkada.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasym Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut dikeluarkan karena Hasim diduga terlibat perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa pada 3 Oktober 2023, Khasym merayu CAT dan memaksanya berhubungan seks di hotelnya di Belanda.

DKPP juga meminta Jokowi mematuhi keputusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Baca juga: Anggota DPR Akan Nilai Kasus Hasim Asyari di Ranah Pribadi, Tak Terkait Proses Seleksi Komisaris KPU

Menanggapi keputusan tersebut, Hasim Asyari mengaku senang DKPP dijatuhi sanksi pemecatan karena pelanggaran etik terkait perbuatan asusila.

“Seperti yang kalian ketahui, isi keputusannya kawan, semua sudah melaksanakannya. Pada kesempatan ini saya ingin mengucap syukur kepada Tuhan, kata Hasim, Rabu sore di Gedung KPU RI, Jakarta.

Khasym kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan sanksi yang diambil DKPP karena membebaskannya dari beban menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terhangat dan berita terhangat langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top