PDI-P: Belum Ada Ridwan Kamil dan Kaesang di Daftar Kandidat untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Eriko Sotarduga mengungkapkan nama Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep tidak masuk dalam daftar nama yang dianggap didukung di Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Eriko, PDI Perjuangan sudah memiliki delapan nama yang diusulkan untuk didukung di Pilkada Jakarta. Namun, tidak ada nama mantan Gubernur Jawa Barat maupun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“PDIP mengajukan delapan nama, tapi dari tujuh nama itu tidak ada Pak Ridwan Kamil di Jakarta. Tapi saya tidak kenal orang kedelapan ini. “Lalu tiba-tiba muncul sesuatu yang tidak kita duga, yang akan diputuskan oleh ketua umum,” kata Eriko kepada wartawan, Selasa (25/6/2024) ini.

Baca juga: PKS Ingin Tutup Kemungkinan Cawagub Anies Keluar dari PDI-P

Eriko melanjutkan, nama Kaesang Pangarep tidak masuk dalam daftar nama yang bisa diusung PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta. Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini juga tak termasuk sosok yang disebutkan di partainya.

“Saya tidak tahu, apakah selama ini ada yang dibagikan kepada kami di DPP. Setahu saya belum pernah. Sampai saat ini belum pernah,” kata Eriko.

Sekadar informasi, Ridwan Kamil diperkirakan maju pada Pilkada 2024 di Jakarta.

Ia bahkan mendapat surat rekomendasi dari Golkar untuk maju di Pilkada Jakarta dan Pilkada Jawa Barat.

Beberapa partai yang tergabung dalam Koalisi Maju Indonesia pun sepakat mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta.

Baca juga: PDI-P Buka Kemungkinan Keluarkan Rekomendasi Pilkada Jakarta Juli Nanti

Namun Golkar belum mengambil keputusan final untuk memajukan Ridwan Kamil ke Pilkada DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat 2024.

Sementara Kaesang diperkirakan akan mencalonkan diri di Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus batasan usia calon gubernur.

Kaesang pun mengaku siap setuju dengan siapa pun jika dirinya benar-benar mencalonkan diri sebagai pemerintahan.

Namun Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak tanggal keputusan calon tersebut.

Baca juga: PKS Buka Pintu Kerjasama dengan PDI Perjuangan Promosikan Anies-Sohibul Iman di Jakarta

Kaesang berusia 29 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.

Mahkamah Agung secara efektif mengubah aturan tersebut dan menyatakan batasan usia adalah 30 tahun sejak diangkatnya kepala daerah terpilih. Penobatan kepala daerah terpilih baru bisa dilakukan pada tahun 2025, setelah Kaesang menginjak usia 30 tahun.

Namun, hingga saat ini, keputusan Mahkamah Agung Federal belum dimasukkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilu Negara Bagian 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top