PAN: Kotak Kosong Tidak Dilarang, Bagian dari Demokrasi

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Edi Soparno mengatakan fenomena kotak kosong dalam pilkada merupakan bagian dari demokrasi dan tidak ada aturan yang melarang kehadiran calon tunggal.

“Kotak kosong, tidak ada larangan kotak kosong dan tidak melanggar aturan apa pun. Itu bagian dari demokrasi kita dan bagian dari pilkada serentak yang kita adakan saat ini,” kata Edi di Gedung DPR, Jakarta. , Kamis (8/8/2024).

Eddy pun menilai kotak kosong merupakan fenomena baru yang akan semakin terlihat pada Pilkada 2024.

Ia juga berpendapat, sebagian besar kepala daerah menargetkan pilkada hanya dengan satu pasangan calon.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan bertanding dari independen, bukan kotak kosong, kata Pan

“Kita sudah lihat beberapa tahun terakhir. Saya lihat sekarang, di kabupaten/kota, banyak calon yang berebut jabatan dengan tujuan mendapatkan kotak kosong,” kata Eadie.

Namun, Eddy menepis anggapan Aliansi Maju Indonesia (KIM) menciptakan situasi di mana hanya sepasang calon yang bisa mengikuti pemilukada di banyak daerah.

Dia menyatakan, pilkada di banyak daerah benar-benar kotak kosong karena adanya kesamaan pandangan mengenai pencalonan calon yang dianggap layak untuk dicalonkan sebagai bupati.

“Kotak kosong ini tercipta ketika semua partai sepakat untuk mengusung pasangan calon yang sama, karena ada ikatan emosional atau ada yang dianggap calon kuat untuk dicalonkan, makanya semua masuk di sana,” kata Eddy.

Baca Juga: Adegan RK dengan Kotak Kosong, PDI-P: Blacklist Hak Demokratis Rakyat!

Tapi tidak ada pertimbangan lain. Jadi kalau ada teori konspirasi untuk menghalangi calon maju di Pilgub, tidak ada, ujarnya.

Selain itu, Eddie mengingatkan, melawan kotak kosong bukanlah tugas yang mudah.

Jangan lupa bahwa bertarung dengan kotak kosong tidaklah mudah.

Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasko Ahmad mengatakan, sedang dilakukan pembicaraan untuk mendirikan KIM Plus di beberapa daerah, termasuk Jakarta.

KIM Plus merupakan aliansi partai politik yang terdiri dari anggota KIM dan non-anggota KIM.

Baca Juga: Pengamat: Apa Gunanya Parpol Berkolusi Bikin Kotak Kosong Terhadap Dirinya Sendiri?

Jika KIM Plus terwujud, maka yang diwajibkan mengikuti Pilkada Jakarta hanya sepasang calon gubernur dan wakil gubernur. ,

Sebab, tidak ada partai politik yang bisa mengajukan calon tanpa membentuk pemerintahan koalisi.

Di sisi lain, KIM Plus telah sepakat untuk mencalonkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai anggota parlemen Pilakada Jakarta, kata Dasco. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top