PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron Terkait Persidangan Etik Dewas KPK

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait proses etik di Dewas KPK tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3 Maret 2024).

“Pernyataan bahwa tuntutan penggugat tidak dapat diterima,” mengutip keputusan Selasa.

Selanjutnya, PTUN Jakarta memutuskan Nurul Ghufron akan membayar biaya hukum sebesar Rp442.000.

“Dia memerintahkan penggugat membayar biaya hukum sebesar Rp442.000,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Jaksa Akan Hadirkan Anggota Dewas Albertina Ho Sebagai Saksi

Sehingga, PTUN membatalkan keputusan sementara terkait penundaan penyidikan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufro.

Pencabutan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT Jakarta tanggal 20 Mei 2024 untuk menunda pelaksanaan tindakan penyidikan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana disampaikan dalam surat undangan pemeriksaan klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS /ETIK/SUK/02/2024 tanggal 21 Februari 2024”, sebagaimana tercantum dalam keputusan PTUN di Jakarta.

Nurul Ghufron menggugat anggota Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ghufron menyatakan dirinya merasa harus menjalankan tugasnya sebagai anggota KPK setelah mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewas.

Yang dimaksud dengan “tindakan administratif pemerintah/tindakan nyata” adalah klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (25/04/2024).

Baca Juga: Sentil Dewas KPK, Mahfud: Firli Divonis Usai Tetapkan Tersangka Banyak Laporan Sebelumnya…

Ghufron tidak membeberkan siapa saja yang diduga anggota Dewas. Ia hanya mengatakan, terdakwa meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

Sebenarnya Dewas sebagai lembaga pengawas KPK bukan lembaga penegak hukum dan tidak sedang dalam proses penegakan hukum (maupun penyidik), kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku Nurul Ghufron melaporkannya karena berkoordinasi dengan PPATK. Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menjadi dasar pengaduan penggugat KPK berinisial TI soal penerimaan suap atau imbalan.

Baca juga: Mereka yang Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Sudirman Said dan Nurul Ghufron

Menurut Alberta, Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2012 dari Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperbolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.

“Saya satu-satunya yang dituduh, padahal keputusan Dewas adalah kelompok perguruan tinggi,” kata Albertina. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Compass.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top