Apresiasi MK, Muhammadiyah: Berani Ambil Putusan Tegas

Jakarta, virprom.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dan kriteria calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah (Sekum) Abdul Muti mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi akan membawa perubahan besar dalam kehidupan politik dan demokrasi Indonesia.

Abdul Muti dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024) mengatakan, “Dia salut dan berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas keberaniannya mengambil keputusan tegas terkait pilkada pasca konflik dan syarat calon kepala daerah.” .

Ia mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa mengakhiri dominasi partai politik besar di negara bagian dan pusat dalam menentukan kepemimpinan.

Baca Juga: MK Tolak Tuduhan Nasdaq Soal Pileg Jakarta, Minta KPU Pertimbangkan Pengulangan Kasus

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh partai, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat pada keputusan tersebut,” kata Mutti.

Selain itu, PP Muhammadiyah berharap partai politik mampu melakukan aksi politik secara luas apalagi dengan adanya keputusan MK ini terkait pilkada.

Partai politik diharapkan berani mengambil langkah-langkah yang memenuhi kebutuhan rakyat.

“Membuka peluang kehidupan demokrasi yang sehat dan masyarakat memilih pemimpin yang sesuai dengan kepentingannya,” ujarnya.

Dulu, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak boleh 25 persen dari partai politik/gabungan partai politik hasil pemilu DEP sebelumnya atau 25 persen dari 20 persen kursi DEP.

Baca juga: KIM Plus akan menggelar rapat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batasan pilkada

Sesuai ketentuan Pasal 41 dan 42 UU Pemilu, MK memutuskan ambang batas pengangkatan Kepala Negara dari partai politik harus sama dengan kriteria pengangkatan Kepala Negara dari kalangan independen/perorangan/non-partai.

Aturannya, hanya dibutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pemilu legislatif sebelumnya.

Dengan keputusan tersebut, Bacalon Anis Basedan berpeluang mendapat tiket pulang pergi.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan calon Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif lalu.

PDI-P yang tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak punya sekutu untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa berjalan sendiri.

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik non-oposisi di Jakarta, meraih 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top