Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Insiden serangan LockBit 3.0 Ransomware yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 20 Juni 2024 menyebabkan gangguan signifikan terhadap berbagai layanan publik di 282 instansi pemerintah.

Melalui konferensi pers pada 26 Juni 2024 terkait update PDNS 2, pemerintah menyatakan bahwa data yang terkena ransomware pada PDNS yang dikelola PT Telkom dikelola oleh National Cyber ​​​​tetapi tidak dapat dipulihkan. dan Badan Sandi Negara (PSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), di Bareskrim Bolri.

Baca juga: Ransomware di PDN: Pentingnya backup dan pemulihan bencana

Pemerintah mengatakan kriteria prioritas pemulihan saat ini diterapkan di 44 lembaga pemerintah dan memiliki sistem dan data cadangan untuk layanan publiknya.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan penting tentang siapa sebenarnya yang harus disalahkan atas kegagalan sistem. Ruang lingkup PDN dan model layanan

Layanan Pusat Data Nasional (PDN) adalah layanan cloud pemerintah yang menyediakan berbagai jenis layanan seperti IaaS, PaaS, SaaS, SECaaS, BaaS, Cloud Computing, Colocation, Network, Perubahan Spesifikasi dan Server Nama Domain (DNS).

Layanan ini disediakan oleh Direktorat Pelayanan Aplikasi Informasi Negara (Direktorat LAIP), Direktorat Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengelola layanan PDN kepada pengguna (tenant).

Layanan PDN digunakan oleh berbagai departemen pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Seiring dengan pengembangan PDN, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng penyedia layanan pusat data lokal untuk menyediakan layanan PDNS, salah satunya Telkom Sigma.

Layanan PDNS ini dapat digunakan oleh seluruh kementerian, organisasi, dan pemerintah daerah yang memiliki kemampuan dan layanan seperti cloud computing pemerintah.

Layanan PDNS merupakan bagian dari ekosistem PDN yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Layanan PDN menjalankan model “tanggung jawab bersama” atau pembagian peran dan tanggung jawab antara Pengelola Layanan PDN dan Pengguna Layanan PDN, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi pusat dan daerah lainnya yang menggunakan Layanan PDN.

Baik Administrator Layanan PDN maupun Pengguna Layanan PDN bertanggung jawab atas pengoperasian sistem elektronik yang disediakan.

Itu adalah UU ITE Tahun 2008 No. Pasal 15 Angka 11 dan Pasal 3 PP PSTE 71 Tahun 2019 mengacu pada amanat yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik dengan andal dan aman serta bertanggung jawab atas pengoperasiannya dengan baik. Sistem elektronik.

Model layanan PDN termasuk dalam Syarat dan Ketentuan Layanan PDN (Government Cloud).

Setelah menandatangani Perjanjian Penggunaan Layanan, Pengguna Layanan PDN berhak menerima Layanan secara cuma-cuma.

Namun, pengguna Layanan PDN bertanggung jawab untuk mengelola dan melindungi aset yang mereka miliki di Layanan Cloud PDN, termasuk server virtual, sistem operasi, aplikasi, data, dan hak akses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top