Ingat, STNK Bisa Diblokir jikalau Pengendara Abaikan ETLE

JAKARTA, virprom.com – Saat ini Polri terus menyempurnakan penerapan tilang elektronik atau Traffic Enforcement Officer (ETLE) guna menindak pelaku trafficking.

Sasaran kekerasan terekam kamera ETLE sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (LLAJ).

Namun, banyak pengendara yang mengabaikan pembatasan tersebut. Bahkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang bersangkutan bisa dibekukan.

Baca Juga: Smartphone Termurah Mojo Dijual Rp 160 Jutaan

“Proses ETLE dimulai dari pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera, kemudian diproses oleh back office dan diterbitkan dengan surat konfirmasi. Kalau tidak disetujui, STNK bisa dibekukan,” kata Direktur Administrasi Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (20/8/2024).

Oleh karena itu, apabila pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan tilang secara elektronik, maka wajib segera mengkonfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

Pemilik kendaraan yang telah menerima surat pemberitahuan ETLE juga dapat mengkonfirmasi surat tersebut di Mabes Gakum Polda Metro Jaya dalam waktu lima hari setelah menerima surat pemberitahuan.

STNK dapat dibatalkan apabila pemilik kendaraan menerima tilang elektronik tanpa segera menerima pemberitahuan dan membayar denda.

Baca Juga: B50 Resmi Diluncurkan Di bawah ini Anda akan menemukan hasil tes mobil

Setelah diberitahu, pelanggar punya waktu delapan hari untuk membayar denda.

Informasi ini penting untuk memastikan pihak yang terjebak dalam celah E-Tilang adalah benar dan tidak salah alamat. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam ticketing.

Melalui klarifikasi, polisi memastikan kebenaran informasi pelanggaran tilang elektronik tersebut.

Jika pemilik kendaraan bersalah, polisi akan mengeluarkan denda yang harus segera dibayarkan. Jangan pernah mengabaikan ETLE. Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top