Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Jakarta, virprom.com – Pada tahun 2021, Badan Akuntansi Keuangan (BPK) menyebutkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Negara (BP Tapera) pernah memiliki data 765 pensiunan ganda.

Angka penggandaan ini membuat nilai simpanan menjadi dua kali lipat dari Rp3,3 miliar menjadi Rp6,6 miliar.

Hal ini tertuang dalam Laporan Audit Kepatuhan Pengelolaan dan Biaya Operasional Tapera Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Seperti dikutip dari dokumen laporan Senin (04/06/2024) “765 orang seharusnya memiliki saldo Rp3.319.125.229 saja dan selisihnya Rp3.319.125.229.”

Baca Juga: Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Rp 567 Miliar ke Jutaan Peserta

“Laporan” tersebut menginformasikan bahwa per 31 Desember 2020, dari hasil penelusuran data 1.020.391 peserta pensiun, ditemukan informasi ganda.

Dari jumlah itu, 765 orang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan saldo yang sama.

Perlu diketahui bahwa BP Tapera wajib mengembalikan uang jaminan peserta aktif yang pensiun dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak berakhirnya masa kepesertaan.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan berlaku bagi peserta yang pensiun setelah tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Penundaan Tapera Bagi Pegawai

Auditor BPK mengatakan kenaikan jumlah akibat informasi palsu bisa diselesaikan dalam Perjanjian Pengelolaan Dana Tapera (MFMA).

Sedangkan KPDT Tapera merupakan kelompok peserta yang mempunyai saldo dana yang menerima jumlah yang telah ditentukan dari setoran bulanan.

Penelusuran lebih lanjut terhadap data bermasalah tersebut, terungkap bahwa BP Tapera telah menyalurkan refund sebesar Rp 2.846.510.252 kepada 640 peserta.

Tahap I dan II penggantiannya dari PT Tabungan melalui Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

“Tidak ada peserta yang menerima pendapatan dari deposito lebih dari satu kali,” kata laporan itu.

Baca Juga: Program Tapera Terbengkalai, Buruh Karanganyar: Pemerintah Bantah Tanggung Jawab

Tapera kini tengah menjadi perbincangan dan dikritik banyak pihak atas kontribusi pekerja swasta pada tahun 2027.

Sebelumnya, badan ini hanya memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Rakyat.

Meski buruh dan pengusaha memprotes aturan baru ini, pemerintah bungkam. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top