Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku untuk pendaftaran Pilkada 27 Agustus 2024.

Karena pengujian UU Kewilayahan Pemilu belum disahkan pada hari ini, 22 Agustus, maka itu merupakan hasil putusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mulai berlaku pada saat pendaftaran pada 27 Agustus. ,” kata Dasco kepada virprom.com, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Mahasiswa Demo di Tugu Kujang di Bogor Tolak Revisi UU Pilkada

Dasco menegaskan, rapat paripurna hanya bisa dilakukan pada Kamis dan Selasa.

Dengan demikian, kata dia, mustahil DPR bisa mengesahkan UU Pilkada pada Selasa depan atau hari pendaftaran Pilkada.

“Tidak, karena sidang pleno itu hari Selasa dan Kamis. Pendaftarannya sudah hari Selasa. Apakah sidang pleno itu bisa kita akhiri saat pendaftaran? Itu akan menimbulkan kekacauan,” ujarnya.

Ia pun memastikan malam ini tidak akan ada lagi pertemuan seperti yang diduga.

“Tidak ada. Saya jamin. Tidak ada,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top