Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

JAKARTA, virprom.com – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku beberapa kali diajak makan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Mentan).

Hal itu terungkap saat Nayunda memberikan kesaksian pada Rabu (29/5/2024) di sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyalip SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya, Ketua Badan Kehakiman Rianto Adam Pontoh melirik pemaparan awal Nayunda tentang SYL karena tidak mudahnya masyarakat mendekati pejabat pemerintah.

“Sekarang saya mau tanya, bagaimana ceritanya, bagaimana kalian bisa saling mengenal? Masyarakat sulit mengenal Menteri, tidak semua orang,” kata Hakim Rianto, Rabu sore.

Baca Juga: Dapatkan Lagu Penyanyi Nayunda Nabila, SYL Kirim Stiker ke WA Sekarang

“Saya tidak berani mengenalinya dengan mudah,” katanya.

Nayunda kemudian mengaku dikenalkan SYL oleh Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Nayunda mengaku Muhammad Hatta meminta nomor ponselnya. SYL kemudian mengirimkan stiker di WhatsApp untuk mengenali Nayunda.

“Yah, singkatnya kamu dapat WA setelah dapat WA, bagaimana hubungan kalian? Apakah ada komunikasi yang intens atau semacamnya?” tanya hakim.

Baca Juga: Penyanyi Dandu Nayunda Didanai $500 Oleh Keponakan Sekali Oleh SYL-Indira Chunda

Saat itu, Nayunda mengaku tengah menjalin komunikasi intensif dengan SYL.

Iya, WA beberapa kali diundang makan, kata penyanyi dangdut itu.

“Apakah pada dasarnya kamu menjawab?” tanya hakim.

“Iya” jawab Nayunda.

Hakim juga menjelaskan, awal mula pemaparan ini perlu didalami untuk mengusut dugaan Nayunda menerima uang dari SYL atau Kementerian Pertanian.

Baca Juga: SYL Dikabarkan Pesan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Penyanyi Nayunda Nabila

Sebab, Nayunda menerima aliran uang dari SYL berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK.

“Ini soal mendapatkan sejumlah uang. Saya tidak mau membicarakan masalah pribadi siapa pun karena mereka mendapat aliran uang atas nama Anda,” kata Hakim Rianto.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar 44,5 miliar dari bawahan dan direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top