Catat, SIM Indonesia Sudah Bisa Dipakai di 8 Negara Ini

JAKARTA, virprom.com – Mulai 1 Juni 2024, SIM lokal Indonesia dikabarkan sudah bisa digunakan dan berlaku di delapan negara kawasan Asia Tenggara.

Oleh karena itu, dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Brigjen Usari Yunus, masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri dengan mobil atau sepeda motor, tidak perlu lagi memiliki Surat Izin Mengemudi internasional.

Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam negeri Indonesia di luar negeri ini merupakan dampak dari reformasi yang dilakukan Korlantas Polri dari sisi administrasi. Saat ini SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Baca juga: China Siap Bernegosiasi dengan Eropa Soal Tarif Pajak Mobil Listrik

Corlantas Polri terus melakukan penyempurnaan SIM, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor SIM, kata Usri dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, SIM juga didesain ulang dengan logo sepeda motor di SIM C dan logo mobil di SIM A. Dengan perubahan tersebut, diharapkan otoritas asing dapat dengan mudah mengidentifikasi jenis SIM yang dimiliki dan digunakan. pengemudi Indonesia.

Delapan negara ASEAN yang telah melegalkan pemegang SIM Indonesia adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.

Aturan ini mengacu pada perjanjian Surat Izin Mengemudi dalam negeri yang dikeluarkan ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut diperluas pada tahun 1997 dan 1999 hingga mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Baca Juga: Modal Rp 5 Juta, BYD Jadi Dolphin Agresif

Namun beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing, seperti di Singapura, SIM lokal di Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, pengemudi yang ingin tetap menggunakan kendaraannya di negara tersebut harus memiliki surat izin mengemudi lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, mulai tahun 2018 pengemudi asing harus memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional dan Surat Izin Mengemudi asli yang masih berlaku. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi internasional dapat mengajukan Surat Izin Mengemudi Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top