17.000 Perusahaan Konstruksi Antre Registrasi Sertifikat Badan Usaha

JAKARTA, virprom.com – Hingga saat ini, masih ada 17.000 perusahaan konstruksi yang mengantri untuk mendaftar Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Abdul Muis pada Simposium Konstruksi Nasional bersama DPP Pertahkindo, Kamis (12/9/2024).

Menurut dia, setelah SBU diterbitkan oleh Lembaga SBU (LSBU), perusahaan harus mendaftar ulang ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

“Saat ini prosesnya masih manual dan sangat lambat. “Jadi saat ini untuk pendaftaran masih ada 17.000 perusahaan yang mengantri,” kata Abdul.

Baca juga: Basuki yakin transformasi digital mampu mengatasi berbagai permasalahan konstruksi

Sekadar informasi, SBU merupakan sertifikat dokumen yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan konstruksi sah dan layak menjalankan usahanya.

Secara umum SBU hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Menurut Abdul, guna memudahkan perusahaan, saat ini Kementerian PUPR sudah mulai mengatur agar proses perizinan bisa dilakukan secara online.

Jadi segala sesuatu yang dulunya manual dan tidak tercampur akan ditangani oleh sistem otomasi.

Baca juga: Pentingnya Air dalam Proyek Konstruksi

“Oleh karena itu kami berusaha memberikan kemudahan, maka kami laksanakan integrasi melalui sistem USS,” jelasnya.

Harapannya, setelah SBU keluar secara otomatis, kita tidak lagi melakukan verifikasi dan registrasi manual di LPJK tetapi semuanya dilakukan secara otomatis di sistem.

“Setelah SBUnya masuk, otomatis langsung terverifikasi. Kemudian dalam waktu singkat sebagian dari 17 ribu perusahaan itu bisa selesai,” kata Abdul Muis. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top