Kaesang Urus 3 Surat ke Pengadilan untuk Maju pada Pilkada Jateng

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (PSI) Keisang Pangarep menyiapkan tiga surat untuk mengajukan pencalonan Wakil Gubernur (Kawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jatang) pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini memproses surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

Surat ini dimaksudkan sebagai permohonan pencalonan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kata Duiyamto, Humas PN Jaksel, Jumat (23/8/2023).

Baca juga: Bukti Pimpinan Kaisang Tak Pernah Dinyatakan Bersalah Mencalonkan Diri di Pilkada Jateng 2024

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut merupakan bukti tidak bertanggung jawab, bukti tidak dicabutnya hak pilih dalam daftar pemilih, dan tidak ada hutang.

Ketiga sertifikat tersebut juga telah diterbitkan pada 20 Agustus, kata Duiamto.

Sebagai informasi, surat yang dibuat Kayseng ini merupakan bahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kondisi usia calon kepala daerah sejak seseorang ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU). . ).

Berdasarkan Keputusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diminta Anthony Lee dan Fahur Rozi, Kaisang dipastikan tidak bisa mengikuti pemilukada karena usianya.

Namun keesokan harinya, Parlemen RI (Baleg) Korea Utara membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan melakukan perubahan UU Pilkada. Korea Utara akan menggunakan interpretasi hukum yang baru-baru ini dibuat oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Ordada Temui Jokowi Bahas Pencalonannya?

Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon yang tidak lagi diperhitungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) pada saat penetapan pasangan calon, melainkan kini diperhitungkan pada saat pelantikan. dari kandidat terpilih.

Mahkamah Agung memutuskan PKPU melanggar undang-undang pemilukada. Keputusan MA yang kontroversial itu menyangkut tunjangan yang diberikan kepada Ketua Umum PSI yang diperkirakan akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Presiden Jokowi ini tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau gubernur jika ia menggunakan PKPU sebelum dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena ia masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.

Sementara itu, berkat keputusan MA, Kaisang bisa maju karena pelantikan bupati terpilih setelah Pilkada 2024 akan berlangsung pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Baca juga: Korut Patuhi MA, Tolak MK karena Usia Calon Gubernur, Angin Segar Bagi Kaesang.

Namun karena tidak kuorumnya Sidang Umum RI Utara yang digelar Kamis (22/8/2024), amandemen UU Pilkada batal dilakukan. Selain itu, massa menentang RUU Pilkada yang dipercepat dan melakukan berbagai tindakan karena dianggap hanya menguntungkan satu kelompok saja.

Di sisi lain, KPU menegaskan pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti keputusan terbaru MK. Sementara Keisang diusung Partai Nasdim sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah, mendampingi purnawirawan Polri Ahmed Lutfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top