PP Kesehatan Larang Kelebihan Embrio Reproduksi dengan Bantuan Ditanam di Rahim Bukan Istri

JAKARTA, virprom.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan melarang implantasi embrio tambahan pada reproduksi berbantuan dengan 2 syarat.

Menurut Pasal 112 ayat (1) PP Kesehatan, apabila embrio tambahan dari tubuh manusia akibat reproduksi terbantu selama kehamilan dikeluarkan, maka embrio tersebut tidak ditanamkan ke dalam rahim, melainkan harus disimpan sampai saat melahirkan. seorang anak sebagai akibat dari reproduksi bantuan

Ayat (2) kemudian menyatakan bahwa penyimpanan embrio tambahan dapat diperpanjang atas kemauan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.

Baca Juga: PP Kesehatan, perpanjangan SIP bagi tenaga kesehatan dan medis harus memenuhi satuan kredit profesi yang sesuai.

Ayat (3) Pasal 112 Peraturan Kesehatan kemudian menyatakan bahwa penanaman embrio tambahan dilarang: di dalam rahim ibu jika ayah dari embrio tersebut meninggal atau bercerai; Atau rahim wanita lain?

Ayat (4) kemudian menyebutkan, apabila suami istri tidak memperpanjang masa penyimpanan kelebihan embrio, maka fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan reproduksi berbantuan wajib memusnahkan kelebihan embrio tersebut.

Baca Juga: PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja

Ayat (5) kemudian menyatakan apabila tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau fasilitas kesehatan melanggar ketentuan ayat (3) dan ayat (4), maka Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif. oleh dengan pilihannya berupa: teguran tertulis; sanksi administratif; dan/atau pencabutan izin usaha.

PP Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.

PP ini mengatur berbagai hal, antara lain penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta teknis kesehatan, dan mencakup daya tahan farmasi alat kesehatan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top