KPK Pastikan Kaesang dan Bobby Akan Diundang Klarifikasi soal Jet Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution atas dugaan suap penggunaan jet pribadi.

“Iya tentu saja, saya hanya mau dipanggil dulu atau nanti, nanti dilihat saja,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Tanggapan Jokowi dan Gibran atas Klaim Kenikmatan Jet Pribadi Kaesang dan Bobby

Nawawi menjelaskan, pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Penerimaan dan Pengaduan Pelayanan Publik (PLPM) untuk memproses laporan masyarakat mengenai dugaan suap yang menyeret keluarga Presiden Jokowi.

“Sampai saat ini masih dilakukan kajian,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK gagal memberikan penjelasan kepada Bobby dan Kaesanag terkait dugaan suap jet pribadi tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak mendapat tekanan dari pihak luar terkait penjelasan Kaesang dan Bobby dalam kasus tersebut.

Tidak ada tekanan sama sekali, kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Saudara K memberikan penjelasan dari awal yang diberikan oleh Ketua Pak. AM (Alexander Marwata) tentang hal ini, dan ini juga agar hal ini tidak menyebar kemana-mana. lanjutnya.

Baca Juga: KPK Undang Kaesang-Bobby Jelaskan Dugaan Suap Lewat Website

Tessa mengatakan, Direktorat Supan KPK membatalkan undangan putra bungsu Presiden Jokowi tersebut karena laporan yang diterima KPK terkait Kaesang terfokus pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Ia mengatakan, alasan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan laporan fasilitas pesawat swasta ke PLPM karena akses informasinya lebih luas dibandingkan Direktorat Kesenangan.

Kenapa fokusnya ke situ (Dewan PLPM)? Karena PLPM punya jangkauan yang lebih besar dari segi kekuasaannya, ujarnya.

Tessa menjelaskan, mekanisme Direktorat PLPM adalah verifikasi laporan sekitar dua hari. Laporan tersebut kemudian ditinjau selama kurang lebih 8-14 hari.

Baca Juga: Kontroversi Jet Pribadi Bobby Nasution, Kenapa KPK Alih Kendali?

Ia mengatakan, jika laporan itu bisa ditindaklanjuti, maka proses pengumpulan informasi (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) akan terus dilakukan dalam waktu 30 hari.

Meski demikian, Tessa tak menyebut apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. Namun, kata dia, laporan tersebut bisa masuk ke tahap penyidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Baik dokumen pendukung lainnya maupun informasi lainnya masih diperlukan dari pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top