Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir Agustus

JAKARTA, virprom.com – Program Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Insentif Bea Balik Hak Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta akan selesai pada akhir Agustus 2024.

Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak di wilayah ibu kota diimbau memprosesnya sebelum tanggal 31 Agustus 2024. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi sama sekali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendapatan DKJ DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Ketenagakerjaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Inilah 8 Negara yang Mempertahankan Pengurangan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

“Pencabutan sanksi administratif PKB dan BBNKB kembali dilakukan. Kesempatan ini terbatas hanya pada tanggal 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, seperti dikutip virprom.com, Kamis (1/8/2024).

Dukungan PKB juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran online melalui aplikasi Signal.

Namun sebelum membayar pajak, wajib pajak harus mendaftar akun dan memasukkan data diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Zenix Hybrid Dominasi SPK Kendaraan Listrik Toyota di GIIAS 2024

Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan dengan menggunakan kode pembayaran yang diberikan pada proses validasi STNK di aplikasi Signal.

Sedangkan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak dan/atau denda akibat keterlambatan registrasi kendaraan bermotor. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top