Tak Ada Klausul Penundaan, Putusan MK Soal Pilkada Dinilai Bisa Langsung Dieksekusi

JAKARTA, virprom.com – Ferri Amsari, Pengamat Hukum Universitas Andalus, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan pencalonan kepala daerah mulai berlaku segera setelah dibacakan.

Sebab menurut mereka, tidak ada klausul dalam putusan MK yang menunda pelaksanaannya setelah putusan dibacakan.

Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak dibacakan, sehingga dengan sendirinya berlaku untuk penetapan syarat-syarat pencalonan calon tahun 2024, kata Feri kepada virprom.com melalui pemungutan suara, Selasa (20 /8). /2024) berkata.

Apalagi dalam keputusan tersebut tidak disebutkan penundaan pelaksanaannya, sehingga pasti akan dilaksanakan untuk saat ini, ujarnya.

Baca juga: PDI-P Minta KPU Sesuaikan Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK Saat Gibran Disetujui

Ferri juga mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembatasan pencalonan kepala daerah merupakan keputusan positif untuk menjaga lingkungan demokrasi di Indonesia.

Sebab saat ini ada pergerakan partai politik yang hanya mencalonkan satu calon dan membuat banyak kotak kosong.

“Dengan keputusan ini, kemungkinan jumlah kursi kosong akan berkurang dan masyarakat bisa memilih calon alternatif tanpa adanya persepsi adanya upaya pembajakan calon lain yang terjadi belakangan ini,” kata Ferry.

“Jadi keputusan ini bisa disambut baik karena sangat menyelamatkan kemampuan bermain demokrasi dengan mencoba mempermainkan masyarakat yang memilih,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pencalonan kepala daerah tidak dibatasi pada 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD, hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya dari partai politik/partai politik lainnya. .

Baca juga: PDI-P akan kembali berdiskusi dengan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi

MK memutuskan batasan pencalonan kepala daerah partai politik sama dengan batasan pencalonan kepala daerah pada jalur independen/perseorangan/non-partai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pemilu.

Aturannya, yang dibutuhkan hanya 7,5 persen suara parpol pada pemilu legislatif sebelumnya.

Dengan keputusan tersebut, Bacalon Anies Baswedan kemungkinan besar akan mendapatkan tiket pulang.

Sebab, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan Gubernur Kota Sukabumi hanya mensyaratkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

PDI-P yang tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak punya mitra untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa berjalan sendiri.

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik di Sukabumi yang belum mengumumkan calon gubernur, meraih 850.174 atau 14,01 persen suara di DPRD DKI Jakarta 2024. Simak berita pemilu dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda telepon. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top