DPR Mendatang Diragukan Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, virprom.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset Pidana (RUU) DPR pada periode mendatang diperkirakan akan lancar jika kasus ini tidak diselesaikan.

Lucius Carus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengatakan RDK tampaknya enggan menyelesaikan pembahasan RUU tersebut karena ia menduga RUU tersebut tidak akan menguntungkan partai politik secara politik dan ekonomi.

Tantangan yang sama mungkin akan terus berlanjut di DPRK dalam waktu dekat, mengingat warga Senayan masih merupakan partai yang sama seperti sekarang, kata Lucius saat dihubungi, Jumat (30/8/2024).

Oleh karena itu, Lucius menilai akan sulit memenuhi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPRK segera mengakhiri pembahasan RUU tersebut sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga: Respons Jokowi, Gerindra Harap DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset Periode Ini

Sebab, Lucius menyebut lambatnya pendekatan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset bisa memicu kecurigaan masyarakat bahwa anggota DPR memiliki aset pidana.

“Kalau mereka takut mengakhiri RUU Perampasan Aset karena khawatir akan menjadi ‘kuburan asetnya’, itulah yang akan terjadi,” kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi kembali meminta DPR segera merampungkan RUU penyitaan aset. Menurutnya, DPRK harus merespons masalah-masalah mendesak dengan cepat.

Selain itu, Jokowi menilai RUU Penyitaan Aset penting untuk membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya. Apalagi, pemerintah telah mengusulkan rancangan undang-undang ini ke DPRK sejak tahun 2012.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Puan: Lebih Baik Dipercepat?

Namun Ketua KDR Puan Maharani mempertanyakan manfaat percepatan pembahasan RUU penyitaan aset.

“Apakah akselerasinya lebih baik, silakan tanyakan itu kepada (Jokowi),” kata Puan Senaiyan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Menurut Puan, setiap pembahasan peraturan perundang-undangan harus responsif terhadap kebutuhan saat ini dan harus mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

“Setelah itu persyaratan dan mekanisme hukumnya sudah selesai, dan kalau ada waktu dalam waktu singkat ini, kami akan fokus pada hal-hal penting yang harus kami tangani,” kata Puan. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top