Kelanjutan Insentif Kendaraan Listrik 2025 Mulai Dibahas

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan promosi kendaraan listrik berbasis baterai selesai pada akhir tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama kementerian, Kementerian Keuangan (PMK), peraturan Menteri Perindustrian (Tetap), serta peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tanggung jawab.

“Insentif yang ada saat ini (untuk e-car dan sepeda motor) sebenarnya akan berakhir pada tahun 2024,” kata Deputi Koordinator Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan Rahmat Keimuddin, Kamis (22/08/2024).

Baca juga: Indonesia tidak lagi menjual mobil ICE pada tahun 2045

Meski demikian, ia mengungkapkan pemerintah mulai membahas kelayakan insentif mobil listrik pada tahun depan atau tahun anggaran 2025. Namun masih ada yang perlu dikaji.

“Kami sudah mulai membahasnya, tapi secara teknis,” ujarnya. Ini pasti akan menjadi keputusan pemerintahan baru.

Belum ada informasi lain mengenai kebijakan mendorong mobil listrik tahun depan. Kementerian Perindustrian masih enggan berkomentar saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah.

Namun jika melihat angka penjualan Gaikindo, insentif tersebut meningkatkan penjualan kendaraan listrik baterai sebesar 159% year-on-year.

Berdasarkan catatan, pada Januari hingga Juli 2024, sebanyak 17.726 unit BEV baru dikirimkan, dibandingkan sebelumnya hanya 6.831 unit.

Baca juga: Perawatan Mobil Hybrid Tak Sesulit Mobil Konvensional

 

Sementara untuk sepeda motor roda dua, penyaluran insentif pada kuartal I 2024 mencapai 24.000 unit. Pasarnya meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 11.532 unit.

Nanti kita lihat dan diskusi, kata sumber Kementerian Perindustrian.

Sekadar informasi, pemerintah telah mencanangkan tiga kebijakan terkait promosi kendaraan listrik berbasis baterai seperti mobil dan bus di bawah Kementerian Keuangan, sepeda motor elektronik di bawah Kementerian Perindustrian, dan konversi oleh Kementerian ESDM.

Untuk kendaraan roda empat dan bus listrik, insentifnya berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang melalui PMK Nomor 8 Tahun 2024 pada anggaran 2024.

Insentif ini berlaku untuk mobil dan bus dengan TKDN di atas 40%, dan PPN dibayarkan per tarif DTP, sehingga PPN yang terutang hanya 1%.

Baca juga: OJK Sebut Mobil Listrik di Indonesia Hanya Dipengaruhi Orang Berkaya

Sedangkan 20% hingga 40% bus TKDN hanya diperbolehkan memotong PPN sebesar 5%, sehingga hanya 6% sisanya yang harus dibayar.

Untuk sepeda motor listrik roda dua akan diberikan subsidi sebesar Rp7 juta per pembelian sesuai ketentuan Perubahan Kementerian Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Kementerian Perindustrian 2023.

Mengenai payung hukum promosi sepeda motor roda dua convertible tertuang dalam dokumen Kementerian ESDM Nomor 13 Tahun 2023 yang disusul Peraturan ESDM 39.K/EK.07/DJE/ 2023 yang menambah besaran subsidi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top