Jokowi Putuskan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik pada 7 Februari 2025

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo memutuskan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Akibat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan serentak pada tanggal 7 Februari 2025, bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024. Pada Jumat (16/8/2024).

Pasal tersebut juga mengatur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilantik secara serentak pada 10 Februari 2025 sebagai hasil Pilkada 2024.

Baca Juga: Mendagri berencana melantik Gubernur pada 7 Februari untuk wilayah yang tidak disengketakan

Perpres ini juga mengatur jadwal pelantikan dapat dilaksanakan melebihi tanggal yang ditentukan jika memenuhi beberapa pertimbangan.

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) mempermasalahkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kedua, putaran kedua pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Dan/atau force majeure yang menyebabkan tertundanya pembukaan,” bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Pelantikan Gubernur Daerah Sengketa Disesuaikan dengan Jadwal Keputusan MK

Kontroversi muncul pada jadwal pelantikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan pada Kamis (30/5/2024).

Dengan keputusan tersebut, batasan usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran.

Menyusul keputusan MA tersebut, jalan bagi Kaisang untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 sudah terbuka. Sebab, kepala daerah terpilih baru akan dilantik pada tahun 2025, saat Kesang berusia tiga tahun.

Kaisang diketahui baru berusia 29 tahun saat digelarnya Pilkada Serentak 2024 pada November lalu. Lahir tahun 1994, baru menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Dengarkan berita terhangat dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top